Home Provinsi Penuhi Syarat, Hasman Usman dan Syamsuddin Bersaing jadi Ketua DPC PERADI Makassar 2025-2030

Penuhi Syarat, Hasman Usman dan Syamsuddin Bersaing jadi Ketua DPC PERADI Makassar 2025-2030

REPLIKNEWS, MAKASSAR - Panitia pelaksana Musyawarah Cabang II DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Makassar umumkan hasil pendaftaran calon ketua DPC PERADI Makassar 2025-2030. 

Hal tersebut diumumkan Hendra Firmansyah selaku Ketua Organizing Commitee dan Andi Arya Batara, selaku Sekretaris Organizing Commitee dalam siaran persnya, Jumat (07/03/2025). 

Advokat anggota DPC PERADI Makassar yang berhak mengikuti Pemilihan Calon Ketua DPC PERADI Makassar 2025-2030 dan telah memenuhi syarat yaitu H. Syamsuddin, S.H., M.H., M.M. (Bendahara DPC PERADI Makassar) dan Dr. (Cand) H. Hasman Usman, S.H., M.H. (Sekretaris DPC PERADI Makassar).

Pemilihan ketua DPC PERADI Makassar periode 2025 - 2030 akan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia sesuai dengan prinsip demokrasi serta berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dalam Anggaran Dasar PERADI dan Peraturan Rumah Tangga PERADI.

Adapun ketentuan dan syarat diantaranya adalah, mengisi formulir pendaftaran sebagai calon ketua di Kantor DPC PERADI Makassar jalan Mappaoddang Blok E No. 1, Kota Makassar, dengan menyerahkan biaya pendaftaran sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), telah berpraktek sebagai advokat sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan telah menjadi pengurus minimal 1 (satu) periode, tidak merangkap sebagai pengurus partai politik, tidak pernah diberi sanksi karena melanggar kode etik maupun dihukum karena suatu tindak pidana dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun dan lain-lain.

Berdasarkan keputusan Rapat Panitia Pelaksana Musyawarah Cabang ke II DPC PERADI Makassar 2025 yang dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2025, batas akhir penutupan pendaftaran calon Ketua DPC PERADI Makassar adalah berakhir pada hari Jumat, tanggal 07 Maret 2025, pukul 17.00 WITA. 

Setelah melakukan verifikasi syarat administrasi pemilihan calon Ketua DPC PERADI Makassar masih ada yang kurang atau tidak lengkap maka diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas mulai tanggal 10 Maret 2025 s/d 16 Maret 2025 paling lambat pukul 17.00 Wita.

Selanjutnya, Panitia Pelaksana Musyawarah Cabang ke II DPC PERADI Makassar 2025 akan segera mengagendakan Rapat Panitia Pelaksana Musyawarah Cabang ke II DPC PERADI Makassar 2025 untuk menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan Musyawarah Cabang ke II DPC PERADI Makassar 2025, yang rencananya akan dilakukan pada akhir bulan April 2025.

PERADI adalah salah satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. 

Sebagai organisasi profesi advokat, PERADI saat ini telah memiliki pengurus cabang sebanyak 160 (seratus enam puluh) yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia dan sejak dibentuk hingga saat ini seluruh Dewan Pengurus Cabang (DPC) PERADI secara konsisten mengemban tugas dan fungsinya untuk meningkatkan kwalitas profesi advokat anggota PERADI di seluruh Indonesia dalam rangka pelayanan dan perlindungan kepentingan para pencari keadilan. 

Editor        : Redaksi