REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Penanganan kasus dugaan pengrusakan fasilitas pendidikan di SMP PGRI Marinding yang menyeret nama anggota DPRD Tana Toraja dari Partai Gelora, Dahlan Kembong Bangngapadang kini memasuki tahap akhir.
Kejaksaan Negeri Tana Toraja memastikan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makale untuk proses persidangan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Farid, menegaskan bahwa seluruh proses administrasi pelimpahan hampir tuntas dan jadwal sidang kini tinggal menunggu penetapan pengadilan.
"Kemungkinan Senin ini (akan dilimpahkan ke Pengadilan)," ujar Farid kepada REPLIKNEWS, Selasa (2/12/2025).
Farid menambahkan bahwa pihak kejaksaan juga dijadwalkan akan menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik pada minggu ini.
"Setelah kami lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik minggu ini. Perkara ini secara resmi memasuki babak akhir penanganan sebelum masuk ruang sidang," pungkas Farid.
Publik kini menanti jalannya persidangan, mengingat kasus tersebut menyangkut fasilitas pendidikan yang semestinya dilindungi, bukan dirusak.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi





