REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Seorang pria berinisial JS (24) diringkus polisi kasus dugaan pencurian salah satu rumah warga di Buntu, Kelurahan Benteng Ambeso, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja. Pelaku menjalankan aksinya pada 13 Oktober 2025 yang lalu.
Saat hendak di tangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diringkus Resmob Polres Tana Toraja.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan JS, yang kini berada di Mapolres Tana Toraja.
"Pelaku berinisial JS (24) asal Makassar berhasil ditangkap oleh unit Resmob Polres Tana Toraja tidak lebih dari 24 jam setelah melakukan aksinya," kata Budi dalam keterangan rilisnya, Selasa (21/10/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Arlin Allolayuk, menjelaskan di TKP ditemukan pintu samping rumah dan kamar korban dalam keadaan rusak serta kamar terbongkar.
Menurut Korban telah kehilangan perhiasan dan sejumlah uang tunai dengan total kerugian Rp. 56.000.000,-.
"Respon cepat dan kerja keras unit resmob Polres Tana Toraja dengan serangkaian penyelidikan dilakukan sehingga pada 14 Oktober 2025 terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti di Kelurahan Tondon Makale Kabupaten Tana Toraja," ujar Kasat Reskrim.
Arlin menambahkan bahwa JS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tana Toraja sejak 15 Oktober 2025 karena diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pidana pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Penulis : Dirga Y. Tandi (*)
Editor : Redaksi