REPLIKNEWS, MAKASSAR - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Makassar dan Lembaga Persaudaraan Korban Nabza Makassar (LPKNM) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), di Kantor Pusat Bantuan Hukum (PBH) Makassar, Jln Dr.Ratulangi No.85 B, Jumat (10/11/2021).
MoU tersebut bertujuan untuk memberikan pendampingan kepada Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum terkait penyalahgunaan Narkotika, baik pada tingkat Kepolisian, Jaksa maupun di Pengadilan.
Ketua PBH Peradi Makassar, Hendra Firmansyah, S.H.,M.H mengatakan, MoU tersebut dilaksanakan dalam membangun sinergitas dengan LPKNM terkait masalah penyalahgunaan Narkotika di wilayah Makassar.
"Ketika ada klien kami membutuhkan rehabilitasi, kami bisa merekomendasi kepada LPKNM, begitupun sebaliknya jika ada klien mereka yang membutuhkan bantuan Hukum mereka bisa merekomendasikan kepada PBH Peradi Makassar," tuturnya.
Diakui Hendra, PBH Peradi Makassar siap memberikan bantuan Hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat, dengan syarat harus memiliki surat keterangan tidak mampu.
"Kami ini kan betul-betul mengawas kasus orang yang tidak mampu, tua rentan, perempuan dan anak," tuturnya.
Hendra berharap, kedepan MoU tersebut bukan hanya formalitas tetapi betul-betul diaplikasikan di lapangan.
Senada dengan harapan Ketua PBH Peradi Makassar, Pimpinan LPKNM
Farid satria, S.H. juga berharap, MoU tersebut bisa berjalan dengan lancar kedepan bukan sebatas formalitas.
"Ini terobosan yang sangat inovatif, jadi kita harus sambut dengan baik, karena ini akan meninggatkan bantuan Hukum bagi masyarakat yang tidak mampu," harapnya.
Selain Penandatanganan MoU, kedua Lembaga juga mengadakan bincang- bincang terkait permasalahan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Makassar. (Iga)