REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Sempat buron selama enam hari, seorang pria Gandasil Tana Toraja berhasil diamankan Unit Resmob Polres Tana Toraja (23/7/24) atas dugaan tindak pidana pencurian disebuah toko Jln. Buisun Kelurahan Buntu Burake, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.
Diketahui terduga pelaku inisial FR (25) berhasil dibekuk unit Resmob Polres Tana Toraja tidak lebih 6 kali 24 jam. Ia menjalan aksinya sejak (15/7/24) lalu.
Pelaku ditangkap setelah adanya aduan korban JA (31) di Mapolres Tana Toraja sejak tanggal 18 Juli 2024.
Saat dikonfirmasi Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus pencurian sebuah toko di Burake, Kecamatan Makale, kabupaten Tana Toraja, Kamis (25/7/24).
"Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami yang tergabung dalam unit Resmob berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian disebuah toko di Burake Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan sejak Rabu (24/07/24). Terduga pelaku sekarang telah kami ditahan," kata Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan dihadapan penyidik, terduga pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Tana Toraja IPTU Slamet Raharjo menerangkan bahwa penangkapan tersebut menindak lanjuti aduan korban sejak 18 Juli 2024 dan memerintahkan tim Unit Resmob untuk melakukan penyelidikan.
Serangkaian penyelidikan dilakukan dan didapat informasi terduga pelaku berada di Kelurahan Rinding Batu Kecamatan Kesu’ Kabupaten Toraja Utara, sehingga Unit Resmob melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Terduga pelaku FR (25) telah kami amankan di Polres Tana Toraja, serangkaian pemeriksaan juga telah dilakukan beserta barang bukti berupa 2 buah HP, uang tunai Rp 160.000,-, 1 unit motor, 3 slop rokok, 3 bungkus rokok surya, 4 bungkus rokok Marlboro putih, 1 buah baju kaos, 2 buah celana jeans merk 501, 3 buah sarung, 1 pak korek gas, dan 1 lembar struk slip pembayaran top up (Dana)," terang Kasat Reskrim.
Terduga pelaku kata Slamet telah mengakui perbuatannya sehingga sejak Rabu (24/07/24) resmi kami tahan berdasarkan pasal pasal 363 Ayat (1) ke- 3e dan ke 4e KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Redaksi