Home Daerah Mengapa Tambahan DAU Tana Toraja dan Toraja Utara Berbeda, Begini Penjelasan Sekda Rudhy Andi Lolo

Mengapa Tambahan DAU Tana Toraja dan Toraja Utara Berbeda, Begini Penjelasan Sekda Rudhy Andi Lolo

REPLIKNEWS, TORAJA - Perbedaan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) 2026 antara Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja cukup mencolok. Toraja Utara mendapat tambahan DAU sebesar Rp114 miliar, sementara Tana Toraja hanya Rp 8 miliar.

‎Sekretaris Daerah Tana Toraja, dr. Rudhy Andi Lolo, mengatakan perbedaan tersebut tidak bisa langsung diartikan sebagai perbedaan kemampuan atau kualitas pengelolaan keuangan kedua daerah.

‎Menurutnya, salah satu faktor penting adalah bagaimana pemerintah daerah menganggarkan kebutuhan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu.

‎"Kesenjangan jumlah itu justru kita Tana Toraja jauh lebih aktif dalam perencanaan pengelolaan anggaran, karena gaji P3K dan Paruh Waktu itu kami anggarkan full satu tahun, kalau di sana kan cuma setengah," ujar Rudhy.

‎Rudhy menjelaskan, Tana Toraja telah mengalokasikan anggaran gaji PPPK untuk kebutuhan satu tahun penuh. Bahkan, anggaran gaji PPPK di Tana Toraja disebut mencapai sekitar Rp124 miliar.

‎“Gaji P3K kita kan Rp124 miliar, di sana enam bulan makanya dia dapat seratus lebih. Tidak ada dia gajinya di sana kalau kita ada,” katanya.

‎Dengan demikian kata dia, kecilnya tambahan DAU yang diterima Tana Toraja tidak serta-merta menunjukkan kondisi keuangan daerah yang lebih lemah.

‎Sebaliknya, hal tersebut dapat menjadi gambaran bahwa sebagian kebutuhan anggaran, khususnya untuk penggajian PPPK dan PPPK Paruh Waktu, sudah lebih dahulu disiapkan dalam APBD.

‎Rudhy menegaskan, kebutuhan penggajian ASN tersebut memang menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan anggaran Tana Toraja.

‎"Soal kesenjangan, justru kita dalam pengelolaan keuangan sudah mempertimbangkan itu. P3K dan P3K Paruh Waktu wajib untuk dianggarkan gajinya," tegasnya.

‎Skema tambahan DAU 2026 sendiri diarahkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan penggajian ASN daerah dan peningkatan kapasitas fiskal.

‎Karena itu, perbandingan Rp114 miliar dan Rp 8 miliar sebaiknya tidak hanya dilihat dari besar kecilnya dana yang diterima.

‎Tambahan DAU yang lebih besar menunjukkan kebutuhan dukungan anggaran yang lebih besar, sementara tambahan yang lebih kecil dapat mencerminkan bahwa kebutuhan tertentu sudah lebih dulu diantisipasi dalam APBD.

‎Dalam konteks tersebut, Tana Toraja menilai perencanaan anggaran menjadi faktor penting dalam membaca perbedaan tambahan DAU antara kedua daerah.

‎Sebagai contoh, sejumlah daerah di Sulawesi Selatan tercatat tidak mendapat tambahan DAU untuk kebutuhan tersebut. Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur, misalnya, tercatat mendapat tambahan DAU sebesar nol rupiah.(*)

Editor       : Redaksi