Home Daerah Layanan Paspor Hadir di CFD Tana Toraja, Simak Persyaratannya

Layanan Paspor Hadir di CFD Tana Toraja, Simak Persyaratannya

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Tana Toraja yang ingin mengurus paspor. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare akan menghadirkan layanan Pasporia (Paspor Ceria) di kawasan Car Free Day (CFD) Kabupaten Tana Toraja.

‎Layanan paspor tersebut dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026, mulai pukul 06.30 hingga 09.00 WITA, berlokasi di Jalan Merdeka, Plaza Kolam Makale, Kabupaten Tana Toraja. 

‎Melalui program ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor imigrasi untuk mendapatkan layanan pada hari kerja. Layanan jemput bola tersebut dihadirkan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. 

‎Program PASPORIA sendiri sebelumnya juga telah diterapkan Kantor Imigrasi Parepare di kawasan CFD sebagai inovasi pelayanan. 

‎Dalam layanan di CFD Makale ini, tersedia 35 kuota pelayanan. Masyarakat yang Ingin mengajukan permohonan diwajibkan melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor dan memilih lokasi layanan "Car Free Day Kabupaten Tana Toraja Kanim ParePare"

‎Namun, masyarakat perlu memperhatikan bahwa layanan tersebut tidak melayani penggantian paspor karena rusak, hilang, maupun perubahan identitas. 

‎Untuk paspor baru, pemohon perlu menyiapkan KTP elektronik, Kartu Keluarga, serta akta kelahiran/ijazah/buku nikah. 

‎Sementara Untuk penggantian paspor yang diterbitkan di atas tahun 2009, dokumen yang diperlukan yakni KTP elektronik dan paspor lama. Sedangkan bagi paspor anak, persyaratan yang harus disiapkan meliputi KTP elektronik ayah atau ibu, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah orang tua, paspor lama anak jika melakukan penggantian, serta fotokopi paspor ayah atau ibu bagi yang memilikinya. 

‎Khusus pembuatan paspor anak, kedua orang tua wajib mendampingi saat proses pembuatan. Pemohon juga perlu membawa dokumen asli, menyiapkan materai Rp10.000, serta mengenakan pakaian yang rapi dan sopan dengan ketentuan tidak menggunakan baju atau hijab berwarna putih. 

‎Adapun tarif Paspor Elektronik yang tercantum dalam informasi layanan tersebut yakni Rp650.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun. 

‎Masyarakat yang berminat diimbau segera melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor karena kuota layanan terbatas. Informasi pelaksanaan layanan ini juga telah diumumkan oleh Kantor Imigrasi Parepare melalui kanal resminya. (*) 

Editor          : Redaksi