Home Daerah Tumpang Tindih, Masyarakat Ca'ku di Pinrang Minta Lahan Bersertifikat Dikeluarkan dari Hutan Lindung

Tumpang Tindih, Masyarakat Ca'ku di Pinrang Minta Lahan Bersertifikat Dikeluarkan dari Hutan Lindung

REPLIKNEWS, PINRANG - DPRD Pinrang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahas tumpang tindih lahan masyarakat dengan hutan lindung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Kamis (06/08/2026). RPD ini dihari masyarakat Ca'ku, Desa Bakaru, Kecamatan Lembang sebagai pemilik lahan.

‎Masyarakat kampung Ca'ku dalam RDP tersebut menegaskan lahan yang telah bersertifikat dikeluarkan dari hutan lindung, sebab lahan diklaim kehutanan telah bersertifikat sejak tahun 2014. Namun, lahan tersebut sudah di kelolah dan di garap oleh masyarakat sekitar 50-100 tahun lebih secara turun temurun.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, luas lahan yang telah memiliki sertifikat kurang lebih 50 hektare yang masuk dalam kawasan hutan, pemiliknya sekitar 20 orang.

‎Jahi, salah satu masyarakat Ca'ku menyampaikan lahan tersebut sudah lama digarap dan telah memiliki hak kepemilikan. Ia juga kwatir, jika lahan tersebut tak dikeluarkan dari kawasan hutan lindung akan berdampak kepada generasi mereka. 

‎Camat Lembang, Muhammad Tasrim, berharap lahan masyarakat yang telah bersertifikat dikeluarkan dari kawasan hutan lindung.

‎"Kami berharap agar tanah yang telah dikelolah masyarakat sejak jaman nenek moyang mereka dan memiliki surat sah kepemilikan untuk dikeluarkan dari areal kawasan hutan lindung," harapnya.

‎Sementara, Hasnur Asikin, Anggota Komisi lll DPRD Pinrang menyampaikan, pihaknya akan turun langsung ke lapangan melakukan pengukuran.

Aturan menurut yang perlu di tata kembali mulai kehutanan dan pertanahan. Pemerintah juga DPRD akan turung ke lokasih melakukan pengukuran jadi tinggal menunggu surat dari yang bersangkutan," terangnya. 

‎RDP ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Pinrang, pihak KPH Pinrang, BPN Pinrang. 

Penulis          : Harmin
‎Editor            : Redaksi