REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Satu Anggota Polres Tana Toraja di pecat dari stastusnya sebagai Anggota Polri atas pelanggaran kode etik dan disipilin. Pemecatan dilakukan lewat Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia di lapangan Mapolres Tana Toraja, Rabu (29/10/025).
Adapun personel yang diberhentikan dari dinas Polri yaitu Bripka Muh. Arfah Syamsuddin. Ia memiliki jabatan terakhir Ba Sium Polres Tana Toraja.
Arfah secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri, berdasarkan Petikan Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, dihadiri oleh Wakapolres Kompol A. Madenandri, para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, Kasi, perwira, bintara, serta PNS Polres Tana Toraja.
Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan dalam arahnnya menegaskan pelaksanaan upacara PTDH merupakan bentuk ketegasan pimpinan terhadap pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri.
"Saya berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel untuk tetap menjaga disiplin, menjauhi pelanggaran, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Jadikan pengalaman ini sebagai pengingat agar kita selalu menjaga nama baik institusi dan keluarga," tegas Budi Hermawan.
Melalui upacara tersebut, Polres Tana Toraja menegaskan komitmennya untuk terus menjaga marwah dan kehormatan institusi, serta menanamkan kedisiplinan dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian. (*)
Editor : Redaksi





