REPLIKNEWS, MAKASSAR - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Makassar melakukan aksi demo di depan gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, pada Jumat, (3/5/2024).
Aksinya berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Bupati Bulukumba yang diduga dilakukan seorang aktivis di bulukumba yaitu Akbar Idris.
Akibatnya, Bupati Bulukumba melaporkan Akbar Idris atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Melalui putusan Pengadilan Negeri Bulukumba yang digelar pada Senin (29/04/2024), terdakwa Akbar Idris divonis 18 Bulan atau 1,6 tahun Penjara.
Kepada REPLIKNEWS, Jendral Lapangan dalam aksi tersebut menyampaikan bahwa aksi GMKI sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama aktivis.
"Setelah vonis yang dikeluarkan oleh PN Bulukumba kemarin, kami GMKI Cabang Makassar melihat bahwa ada hal yang seharusnya tidak terjadi untuk aktivis," ucap Likar Demmanaba.
"Kami juga menuntut Kejaksaan Tinggi Sulsel setidaknya untuk meninjau kembali dan melakukan evaluasi terhadap Kejari Bulukumba," lanjutnya.
Melalui informasi yang diperoleh dari beberapa organisasi Cipayung, sebelumnya telah diupayakan untuk menempuh proses damai antar kedua belah pihak, tetapi ada upaya hukum lain sehingga tidak dapat bertemu.
Meski demikian, GMKI berjanji akan terus berkoordinasi dengan organisasi Cipayung lainnya untuk tetap mengawal kasus yang menjerat Akbar Idris.
"Kami GMKI Cabang Makassar akan terus berkoordinasi bersama organisasi Cipayung yang lain untuk mengawal kasus Akbar Idris dan aksi ini akan berkelanjutan jika tidak ada titik terang melalui banding yang diajukan oleh kuasa hukum Akbar Idris," tutupnya
Penulis : Yedidya Ekaputra
Editor : Natha