Repliknews.com, Pangkep - Forkopimda Kabupaten Pangkep dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Pangkep, melaksakan dialog bersama di ruang rapat Wakil Bupati Kab. Pangkajene dan kepulauan, Rabu (08/09/2021)
Dialog tersebut merupakan lanjutan dari dialog sebelumnya, Jumat, 03/09 lalu, yang dilaksakana di ruang rapat B DPRD Kab. Pangkep, terkait pembahasan muatan materi Perda Pangkep No. 5 tahun 2021 tentang Pilkades dan Perbup Pangkep No. 22 tahun 2021 tentang Pilkades.
Awi, mantan Ketua HMI MPO Cab. Pangkep yang turut hadir dalam dialog tersebut mengatakan, dengan munculnya syarat-syarat tambahan dalam Perda dan Perbub, akan berpotensi menghalangi Hak dan Kewenangan konstitusional.
"Yang kami gugat adalah munculnya syarat tambahan dalam Perda dan Perbup tersebut yang berpotensi mengurangi dan menghalangi Hak dan Kewenangan konstitusional warga negara yaitu pasal 16 ayat 1 huruf n pada perda tersebut dan pada perbup terdapat pada pasal pasal 8, pasal 36 dan pasal 38" jelas Awi.
Selain pasal-pasal tersebut, Ketua Umum HMI MPO Cabang Pangkep Muhammad Fajri, juga menyampaikan beberapa poin yang menjadi kritikan mereka.
"Ada beberapa hal-hal dalam lampiran tersebut yang turut kami kritik, antara lain model B.III.3.Tambahan, model B.III.4.Tambahan dan Model III.G.Tambahan. surat-surat tersebut seharusnya tidak dijadikan sebagai syarat wajib bagi calon kepala desa tapi dijadikan sebagai bahan evaluasi oleh Bupati untuk menentukan arah kebijakan sebagai mana diatur dalam Permendagri No. 46 tahun 2016 tentang laporan kepala desa" terang Muhammad Fajri.
Menyikapi hal tersebut, H. Syahruddin, Anggota Pansus Pilkades DPRD Pangkep mengatakan, khusus di dalam Perda 5/2021 pasal 16 ayat 1 huruf (n). "Saya setuju kades incumbent tidak dimasukkan dalam ayat ini disamping karena tidak ada orangnya, juga seperti yang dikatakan oleh teman-teman HMI jalurnya masuk dalam rana pekerjaan yang alurnya kalau salah (tidak patuh/melanggar) ke sanksi jabatan sama sekali bukan mencegat (menggugurkan) menjadi calon kades atau tidak mendapatkan rekomendasi" kata H. Syahruddin.
Dikatakan juga H. Syahruddin, terkait hal-hal yang dikritisi dalam Perbup (sebagai aturan pelaksanaan Perda), dari penjelasan beberapa Kadis semuanya mempunyai rujukan sehingga akan dikelolah bersama sebagimana masukan dari HMI dengan ketentuan dalam Perda/Perbup tersebut sinkron dan sesuai aturan yang lebih tinggi.
"Intinya bagaimana agar ketentuan (syarat-syarat) pencalonan kades dan lain-lain tidak terhalangi dengan aturan yang tidak benar (berdasar) . Semoga harapan-harapan tersebut bisa teramkum semuanya" tutur Syahruddin, Anggota DPRD Fraksi Gerindra itu.
Editor : Dirga Yandri Tandi