Home Provinsi GP Ansor Sulsel Laporkan Faisal Assegaf Atas Ujaran Kebencian

GP Ansor Sulsel Laporkan Faisal Assegaf Atas Ujaran Kebencian

GP Ansor Sulawesi Selatan Saat Mendatangani Polda Sulsel untuk Melaporkan mantan aktifis 1998 yakni Faisal Assegaf

REPLIKNEWS, MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  GP Ansor Sulawesi Selatan mendatangani Polda Sulsel untuk melaporkan salah satu pegiat media sosial yang juga merupakan mantan aktifis 1998 yakni Faisal Assegaf atas ujaran kebencian terhadap ketua umum PBNU dan ketua umum gerakan pemuda Ansor ke Polda Sulsel, Jumat (11/11/2022).

Laporan ini langsung diajukan oleh Pengurus LBH GP Ansor Sulsel yakni Ketua LBH GP Ansor Ramdhany Tri Saputra dan Pengrus LBH GP Ansor Sulsel Fathurrahman Marzuki, dan beberapa kader Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kec. Biringkanayya Kota Makassar turut menemani.

Dalam laporannya, Faisal Assegaf dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal. 28 ayat 2 Junto 45a ayat 2 dan Pasal. 27 ayat 3 UU ITE dengan beberapa bukti yang dilampiran beberapa cuitan pada akun twitternya. 

Ketua LBH GP ANSOR SULSEL Ramdhany Tri Saputra berharap agar pihak kepolisian bisa bekerja secara profesional dalam menangani pelaporannya.

"Saya harap agar Kepolisian bisa Profesional dan bergerak cepat dalam menangani laporan ini, dikarenakan hal ini sudah menjadi perhatian publik dan menyakiti warga nahdliyyin dan GP Ansor", ujarnya.

Dalam wawancara lainnya Ketua Umum LBH Ansor memberikan keterangan bahwa LBH GP Ansor tidak bermaksud membatasi, apalagi berupaya untuk mengkriminalisasi kebebasan berpendapat. 

"Kami mengambil langkah hukum hanya terhadap ujaran kebencian yang mengganggu ketenteraman kehidupan bersama dan bahkan berpotensi menyulut konflik yang membahayakan, bukan untuk tujuan kriminalisasi", kata Ramdhany Tri Saputra

Kami memandang cuitan Faizal Assegaf di luar kategori kebebasan berpendapat yang mendapatkan jaminan perlindungan konstitusional. Sebaliknya, yang dilakukan Faizal Assegaf sudah memenuhi unsur-unsur delik pidana penyampaian ujaran kebencian yang dapat menimbulkan permusuhan antar golongan.

"Oleh karena itu, pelaporan pidana atas tindakan Faizal Assegaf adalah wujud tanggungjawab konstitusional kami untuk menegakkan hukum dan keadilan, serta untuk turut serta merawat ketenteraman hidup bersama", tutup Ramdhany Tri Saputra

Editor   : Iga