Home Provinsi Geruduk PT. Elnusa Petrofin, CLAT Bawa Tiga Poin Tuntutan

Geruduk PT. Elnusa Petrofin, CLAT Bawa Tiga Poin Tuntutan

REPLIKNEWS, MAKASSAR - Celebes Law And Transparancy (CLAT) Makassar menggelar unjuk rasa menyoroti terkait tindakan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) yang di lakukan oleh salah satu perusahaan di kota Makassar, Sulawesi Selatan yakni PT. Elnusa Petrofin, Senin (3/2/2025).

Perusahaan yang bergerak dibidang jasa energi tersebut dianggap melakukan PHK secara tidak sah/sepihak dan melanggar hak-hak karyawan.

Dalam orasinya, koordinator Aksi, Andi Rifky menyayangkan Pimpinan (HO) yang berinisial S dan Maneger Area berinisial SH yang dianggap tidak menerapkan apa yang menjadi ketentuan sebagaimana yang telah ditentukan di dalam perundang-undangan.

"PT Elnusa Petrofin sudah melanggar ketentuan perundang-undangan," tegas koordinator aksi Andi Rifky dalam aksinya.

Menurut Andi Rifky, PT. Elnusa Petrofin tidak menerapkan apa yang menjadi peraturan perundang-undangan  No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 161 ayat (1) yang menyatakan bahwa perusahaan harus memberikan surat peringatan kepada pekerja yang melakukan kesalahan atau pelanggaran sebelum melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Padahal sudah jelas dalam UU ketenagakerajaan bahwa perusahaan terlebih dahulu harus memberikan surat peringatan jika ada karyawan yang dianggap melakukan kesalahan, bukan langsung main PHK saja," tegas Andi Rifky.

Dalam aksi tersebut, Celebes law and transparancy membawa beberapa tuntutan antara lain:
1. Copot pimpinan PT. Elnusa Petrofin dalam hal ini (HO) perusahaan yang berinisial S dan Manger Area inisial SH.
2. Membatalkan keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut dan memulihkan status Awak Mobil Tangki (AMT) sebagai karyawan perusahaan.
3. Menerapkan prosedur surat peringatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prosedur perusahaan. 

Setelah berunjuk rasa cukup lama tak seorang pun perwakilan perusahaan menemui massa aksi, sehingga massa aksi memblokade akses jalan dan operasional perusahaanpun sempat terhenti.

Merasa aksinya tak dihiraukan pihak perusahaan, Andi Eifky berjanji akan melakukan unjuk rasa susulan untuk mengawal kasus tersebut.

"Kami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar, dan mengawal kasus ini hingga tuntas," pungkas Andi Rifky.

Penulis    : Martinus Rettang
Editor      : Redaksi