REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Polisi tangkap dua (2) pria pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Toraja Utaru (Torut). Pria berinisial FP (29) dan NP (29) diamankan Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Torut, Rabu 3 April lalu.
"Saat petugas Opsnal Satresnarkoba melakukan kegiatan penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa seringnya terjadi transaksi jual beli narkotika jenis Sabu di sekitar wilayah Kelurahan Mentirotiku," kata AKP Syahrul kasat Resnarkoba Polres Torut, Senin (08/04/2024).
AKP Syahrul mengungkap, dari informasi yang di himpun, Tim Opsnal kemudian mengintensifkan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud, alhasil 2 pria yang terlihat mencurigakan sedang berada di Jembatan Tengkosituru berhasil diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan.
"Dalam penggeledahan yang dilakukan ditemukan 13 sachet plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 15 Gram," terangnya.
"Turut diamankan 3 sachet plastik klip bening kosong, jaket warna biru navy, tas pakaian warna hitam strip putih, handphone android warna biru, sepeda motor trail warna merah hitam, 2 buah pireks kaca bekas pakai, serta 1 buah pembungkus rokok," tambah AKP Syahrul.
Atas pengungkapan tersebut, kini kedua pelaku FP dan NP (29) beserta dengan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Editor : Iga