Home Daerah DPRD Tator Sorot PT Inhutani, Diduga Sadap Getah Pinus Tak Sesuai SOP

DPRD Tator Sorot PT Inhutani, Diduga Sadap Getah Pinus Tak Sesuai SOP

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Anggota komisi III DPRD Tana Toraja menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan perusahaan penyadap getah Pinus yang ada di Kabupaten Tana Toraja, Selasa (28/5/2024).

Rapat Dengar Pendapat dipimpin ketua komisi III Kendek Rante dihadiri anggota Komisi, dan mitra terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup, PTSP, Badan Pendapatan Daerah, KPH serta perusahaan pengelola getah pinus di Tana Toraja yakni PT. Inhutani, PT. KHBL, CV. MLA.

Dalam rapat itu, komisi III DPRD Tana Toraja memiliki 4 poin rekomendasi antara lain:

1. Meminta KPH untuk melalukan pengawasan ketat terhadap Perhutanan Sosial (PSO) yang dikelola oleh kelompok tani.,

2. Meminta perusahaan yang melalukan kegiatan penyadapan agar bekerja sesuai SOP yang telah ditentukan.,

3. Meminta KPH agar menindak tegas perusahaan yang melakukan penyadapan yang melebihi dari wilayah penyadapan yang ditentukan.,

4. Meminta agar KPH harus tegas kepada KSO perusahaan, seperti Penanaman kembali pohon yang sudah rusak.

"Kerena kapan tidak ditanam kembali bisa mengakibatkan hutan gundul yang bisa menyebabkan banjir dan tanah longsor dan jika terjadi pembiaran maka akan berdampak pidana," lanjut kristian.

Terkhusus PT Inhutani kata Kristian, merupakan salah satu perusahaan penyadap getah pinus yang diduga tidak bekerja sesuai SOP.

"Termasuk PT Inhutani saya curiga perusahaan itu melakukan penyadapan melebihi diluar wilayah yang telah ditentukan dalam MoU," kata politisi Dekmokrat Kristian Lambe kepada REPLIKNEWS.

Selain itu kata Kristian, ia menduga PT Inhutani selama ini tidak melakukan penyadapan sesuai dengan SOP juga tidak melakukan penanaman kembali pohon yang sudah rusak akibat penyadapan getah.

"Oleh karena itu kami akan turun langsung meninjau dimana lokasi penyadapan yang dilakuan oleh PT Inhutani, apakah sudah sesuai dengan SOP atau tidak," lanjut Kristian Lambe.

"Karena PT Inhutani sebagai perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harusnya memberi contoh yang baik, jangan malah memberikan contoh yang bertentangan dengan aturan," pungkas Kristian Lambe.

Penulis   : Martinus Rettang
Editor     : Redaksi