REPLIKNEWS, MAKASSAR - Nasib pilu dialami Sitti Marlina (18) warga Katimbang Rw 05 Rt 01 Paccerakkang Kecamatan Biringkanaya yang sehari-hari hanya bekerja sebagai pemulung barang bekas bersama suaminya sempat dicegal keluar dari Klinik usai melahirkan.
Sitti Marlina bersama bayinya tak diperbolehkan pemilik klinik untuk pulang lantaran tidak sanggup membayar biaya persalinan dengan alasan tidak punya uang.
Diketahui Sitti Marlina melakukan persalinan di klinik bersalin Ruko Pelangi, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Namun karena kondisi ekonomi yang kurang mampu sehingga Ia tidak sanggup membayar biaya persalinan.
Mendengar hal demikian Dandim 1408/Makassar Kolonel Inf Nurman Syahreda.SE langsung menindak lanjuti sesuai dengan implementasi perintah harian Kasad dan Pangdam XIV/Hasanuddin kepada seluruh prajurit untuk selalu membantu mengatasi kesulitan masyarakat.
Kolonel Inf Nurman Syahreda langsung memberi petunjuk kepada Danramil 1408-11 Biringkanaya, Mayor Kav Salahuddin untuk mengecek langsung ke klinik guna berkoordinasi dengan pemilik klinik mengenai biaya persalinan yang dibutuhkan Sitti Marlina.
Menurut keterangan Mayor Salahuddin, awalnya pemilik klinik merasa keberatan karna Sitti Marlina tidak bisa membayar biaya persalinan dengan alasan tidak punya uang. Sehingga pemilik klinik tidak membiarkannya pulang.
"Namun setelah kami memediasi antara pemilik klinik dan Sitti Marlina maka pemilik klinik membiarkan Sitti Marlina pulang dengan bayi yang baru dilahirkan dengan hanya membayar biaya bersalin seadanya", terang Salahuddin, Rabu (7/6/2023).
"Kami mendapat perintah dari Dandim Makassar untuk segera membantu ibu Sitti Marlina yang baru melahirkan tapi tidak mampu membayar biaya bersalin, Alhamdulillah setelah kami mediasi dengan pemilik klinik maka ibu Marlina sudah bisa pulang bersama anaknya", pungkas Salahuddin.
Editor : Redaksi