REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Celebes Law And Transparency (CLAT) melalui Ketua Umumnya, Ray Gunawan, S.H, menyampaikan sikap resmi terkait penetapan tersangka terhadap Dahlan Kembong Bangngapadang, anggota DPRD Tana Toraja yang juga kader Partai Gelora, dalam kasus dugaan pengrusakan fasilitas pendidikan SMP PGRI Marinding di Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja.
Dalam pernyataannya, Ray Gunawan menegaskan agar Kepolisian khususnya Polres Tana Toraja untuk profesional, transparan dan tidak pandang bulu dalam menangani perkara tersebut.
"CLAT mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Tana Toraja, agar bekerja secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu dalam menangani perkara ini. Status terlapor sebagai anggota DPRD tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan khusus atau menghambat proses hukum yang sedang berjalan," tulis ketua Umum CLAT, Ray Gunawan dalam keterangan resminya yang diterima REPLIKNEWS, Kamis (11/9/2025).
Ray juga mendesak pihak Persatuan Gurus Republik Indonesia Tana Toraja agara tidak terpengaruh dengan apanpun apalagi sampai melakukan upayah damai.
"CLAT meminta kepada PGRI Tana Toraja agar tidak menerima upaya perdamaian maupun pencabutan laporan. Sebab, perkara ini bukan hanya menyangkut kerugian institusi pendidikan, tetapi juga menyangkut marwah penegakan hukum dan moralitas pejabat publik. Seorang wakil rakyat seharusnya memberi teladan, bukan justru melakukan tindakan yang merusak kepercayaan masyarakat," regas Ray Gunawan.
Selain itu, Ray juga mendesak Partai Gelora agar segera mengambil sikap tegas menyikapi persoalan salah satu kader yang telah ditetapkan tersangka atas kasus pengrusakan SMP PGRI Marinding.
"CLAT juga mendesak DPP Partai Gelora untuk mengambil langkah tegas terhadap kadernya yang sedang bermasalah dengan hukum. Ketegasan partai politik menjadi cermin keseriusan dalam menjaga integritas Lembaga Legislatif sekaligus menegaskan bahwa partai tidak mentolerir tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh kadernya," pungkas Ray Gunawan.
Ray Gunawan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa CLAT akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, demi tegaknya hukum yang berkeadilan tanpa pandang bulu serta menjaga wibawa lembaga pendidikan dan martabat rakyat yang diwakili.
Sebelumnya diberitakan bahwa Oknum Anggota DPRD Tana Toraja dari Partai Gelora, Dahlan Kembong Bangngapadang ditetapkan tersangka atas kasus pengrusakan di SMP PGRI Marinding, Kecamatan Mengkendek Tana Toraja.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Arlin Allolayuk saat dikonfirmasi REPLIKNEWS melalui sambungan WhatsApp messenger, Rabu (10/9/2025) malam.
Dikatakan IPTU Arlin bahwa Dahlan Kembong Bangngapadang ditetapkan tersangka pada Senin (8/9/2025) lalu.
"Benar Sdr. DK (Dahlan Kembong) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sdr. DK (Dahlan Kembong) ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Senin tanggal 08 September 2025," kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja.
Ditambahkan Kasat Reskrim bahwa dalam waktu dekat penyidik akan melengkapi berkas perkara dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum).
"Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU," tutup Arlin.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi