REPLIKNEWS, MAKASSAR - Lembaga penggiat anti korupsi Celebes Law And Transparency (CLAT) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Kota Makassar, Kamis (9/6/2022).
Aksi yang di koordinatori Arfandi meminta Kejati Sulsel menyelidiki terkait adanya dugaan penyimpangan dana aspirasi, sala satu oknum anggota komisi V DPR RI Dapil Sulsel I, khususnya pada Program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3TGAI). Mereka menduga ada penyimpangan pada proses penyaluran dana aspirasi tersebut.
Dalam orasinya peserta aksi menyampaikan kepada Kejati Sulsel agar segera mengusut dan menuntaskan perkara ini.
Ditekankan Arfandi bahwa, aksi yang dilakukan ini akan terus berlanjut apabila Kejati Sulsel tidak mengantensi aksi tersebut, apalagi aksi tersebut didukung oleh data permulaan untuk ditindak lanjuti oleh Kejati Sulsel.
Sementara itu, Irvan Sabang, S.H. selaku ketua umum CLAT mengatakan bahwa, Aksi yang dilakukan oleh CLAT di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan merupakan aksi terkait adanya indikasi penyimpangan anggaran aspirasi oleh salah satu oknum anggota DPR RI daerah pemilihan sulsel I.
"Hari ini kami mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengusut dugaan penyimpangan Dana Aspirasi Hamka B Kadi, kami menduga ada oknum yang bermain dalam penyaluran dana tersebut bahwa anggaran yang musti di dapatkan oleh kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) sebesar Rp 195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), namun kami menduga nominal yang telah di tetapkan tidak sesuai dengan apa yang telah di kelolah oleh kelompok P3A", pungkas Irvan dalam keterangan rilisnya yang diterima Redaksi REPLIKNEWS, Kamis (9/6/2022) malam.
Menanggapi hal tersebut, Sutarmi selaku Kasi Penkum Kejati Sulse mengatakan bahwa, aksi dari Celebes Law And Transparency akan segera disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
Usai berorasi dan memasukkan laporan, peserta aksi membubarkan diri secara tertib. (*)
Editor : Iga