Home Hukum dan Kriminal Chandra dan Associate Law Firm Soroti Penangkapan Terduga Pelaku Pengrusakan Kotak Suara di Gudang PPK Jeneponto

Chandra dan Associate Law Firm Soroti Penangkapan Terduga Pelaku Pengrusakan Kotak Suara di Gudang PPK Jeneponto

REPLIKNEWS, JENEPONTO - Chandra dan Associate Law Firm menyoroti penangkapan terhadap pelaku dugaan pengrusakan kotak suara di Gudang PPK Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto yang terjadi beberapa waktu lalu.

Seperti yang diketahui Petugas Jaga PPK Kec. Bangkala Barat, Ipda Abdullah dan personil mengamankan 2 orang Laki-laki terduga pelaku pengrusakan kotak suara di gudang PPK Kec. Bangkala Barat, Kab. Jeneponto.

Menurut keterangan petugas sekitar pukul 00.30 Wita Pelaku tiba di ke Kantor Camat Bangakala Barat Kab. Jeneponto, pelaku masuk disamping Kantor PPK Kec. Bangkala Barat Kab. Jeneponto, dengan cara memanjat pagar pengaman dan merusak gembok kunci gudang dengan menggunakan Tang Pemotong lalu masuk membuka 4 kotak surat dari TPS 1, 2 dan 8 Desa Tuju dan TPS 1 di Desa Bulu Jaya. suara yang telah direkap dan mengubah salinan C1 DPRD dengan cara menambahkan jumlah suara di beberapa caleg DPRD Kabupaten menggunakan spidol.

Direktur Chandra dan Associate Law Firm, Muhammad Asrul menyoroti perihal penangkapan pelaku dugaan pengrusakan kotak suara di Gudang PPK Kec. Bangkala Barat, Kab. Jeneponto. Ia menungungkapkan adanya kejanggalan dalam prosedur penangkapan terduga pelaku pengrusakan kotak suara tersebut.

Pasalnya kata Asrul, tim pengamanan tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan Panwascam dan PPK malah membawa terduga pelaku langsung ke Kantor Polres Jeneponto.

Setelah diklarifikasi, hasil laporan dari polisi ini ternyata tidak sesuai dengan fakta dilapangan bahwa tidak ada kunci ruangan yang rusak, melainkan gembok yang ada di pintu sudah terbuka dan masih menggantung dengan kuncinya. Selanjutnya pelaku berada di ruangan sekitar 5-10 menit bukan sejak pukul 00.30 seperti yang disampaikan petugas jaga sehingga pelaku belum melakukan apa-apa sampai petugas datang, adapun kerusakan peti suara yang nampak tidak dapat dipastikan siapa pelakunya.

"Untuk itu kami menduga ada kelalaian petugas jaga di gudang PPK Kec. Bangkala Barat dalam mengamankan terduga pelaku pengrusakan kotak suara," ungkap Muhammad Asrul

Disisi lain lanjut Asrul, berita penangkapan ini ikut menyeret nama H. Anas Kalanna,SE yang merupakan Calon Legislatif yang pada dasarnya tidak ada kaitannya dengan kejadian tersebut, sehingga menurut Asrul,S.H berita tersebut merugikan H.Anas Kallana,S.E selaku calon legislatif yang merupakan Kliennya.

"Dilain sisi seharusnya kita tunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jeneponto apakah betul telah terjadi rangkaian seperti yang dirilis oleh aparat atau tidak, jangan langsung menghakimi bahwa kejadian tersebut benar terjadi apalagi menyeret-nyeret nama Klien Kami yakni H.Anas Kalanna, S.E," tegas Asrul.

"Massifnya pemberitaan kejadian tersebut, baik itu pemberitaan di media online ataupun disosial media yang menyeret-nyeret nama Klien kami H.Annas Kalana,S.E kami mencurigai ada pihak yang sengaja memanfaatkan momentum kejadian ini, sehingga hal itu sangat mengganggu nama baik klien kami," pungkas Asrul.


Penulis   : Natha
Editor     : Redaksi