REPLIKNEWS, TANA TOTAJA - Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dorong kesadaran semua pihak pentingnya menjaga lingkungan hidup melalui gerakan pemilahan sampah dan pendirian bank sampah. Dengan tujuan mengurangi volume tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), juga mengelolah sampah agar memiliki nilai ekonomis.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Bupati Tana Toraja, 5 Maret 2025 lalu yang ditujukan kepada Kepala Pangkat Daerah se Tana Toraja, Para Camat se Tana Toraja, Lurah/Lembang se Tana Toraja, Pimpinan Perusahaan Swasta, Direktur RS, Hotel, Restoran, Rumah Makan dan Kafe di Tana Toraja, Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta/Negeri se di Tana Toraja serta seluruh Kepala SD, SMP, SMA (Sederajat) se Tana Toraja.
Berikut isi edaran Bupati Tana Toraja:
1. Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Lembang lingkup Pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandi di masing-masing kantor dengan prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle) serta memotivasi ASN/Non ASN agar ikut serta dalam pengelolaan sampah melalui Gerakan Pemilahan Sampah dan menjadi anggota Bank Sampah di wilayahnya masing-masing, serta menghimbau agar menggunakan tumbler sebagai wadah minuman dalam upaya untuk mengurangi timbulan sampah.
2. Camat dan Lurah/Kepala Lembang Se-Kabupaten Tana Toraja agar dapat mendorong dan memotivasi masyarakat agar dapat ikut serta dalam mengelola sampah melalui Gerakan Pemilahan Sampah dan mendirikan Bank Sampah di setiap RT/RW di wilayahnya sebagai Bank Sampah Unit.
3. Semua Sekolah di Kabupaten Tana Toraja agar dapat mendirikan Bank Sampah Sekolah dan memotivasi warga sekolah agar ikut serta dalam pengelolaan sampah melalui Gerakan Pemilahan Sampah dan menjadi anggota Bank Sampah Sekolah, serta menghimbau agar menggunakan tumbler dan kotak bekal sebagai wadah minuman dan makanan dalam upaya untuk mengurangi timbunan sampah.
4. Semua Pimpinan Perusahaan Swasta, Hotel, Restoran, Rumah Makan, kafe, ritel yang meliputi pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar rakyat di Kabupaten Tana Toraja agar dapat mengelolah sendiri sampah domestik dari kegiatan usahanya dengan pengolahan sampah menggunakan teknologi ramah lingkungan dan rendah emisi, sebagai contoh: waste to energy, pengomposan, daur ulang, dan teknologi lainnya atau bekerjasama dengan Bank Sampah terdekat untuk mengelola sampah.
5. Setiap Bank Sampah untuk rutin melaporkan secara berkala hasil kegiatan pengolahan sampahnya melalui sistem informasi manajemen Bank Sampah di KLH (https:/simba.menlhk.go.id/portal/)
6. Untuk informasi pembentukan Bank Sampah dapat menghubungi Sdr Leo Suramas (HP/WA :081188285746) dan Sdr.Hermin Matangkin (HP/WA :081341784226).
Surat edaran ini menindaklanjutinPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah, Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor S.62/A/G/PLB8.2/B/12/2024, hal Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Nasional, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 tentang Kebijakan Strategis Kabupaten Tana Toraja dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, serta dalam rangka meningkatkan kepedulian dan perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Penulis : Dirga Y. Tandi
Editor : Redaksi