Home Hukum dan Kriminal 4 Pelaku Curanmor di Tana Toraja Terancam 9 Tahun Penjara

4 Pelaku Curanmor di Tana Toraja Terancam 9 Tahun Penjara

Polres Tana Toraja release terduga pelaku Pencurian Motor (Curanmor) yang ditangkap di Kelurahan Bebo, Kecamatan Sangalla Utara.

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Polres Tana Toraja release terduga pelaku Pencurian Motor (Curanmor) yang ditangkap di Kelurahan Bebo, Kecamatan Sangalla Utara. Terduga pelaku inisial (T), (FP), (HP), (RL) diamankan Unit Resmob Polres Tana Toraja bersama Polsek Sangalla usai menerima laporan dari Elma Barung Tappi (30) dan Arievendi Pratama (31) selaku pemilik kendaraan di Polsek Sangalla, 5 Juni lalu.

"Atas aduan, kami memerintahkan Unit Resmob untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan dalam waktu 48 jam akhirnya berhasil mengamankan keempat terduga pelaku", kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Slamet Raharjo dihadapan awak media didampingi Kasi Humas Kompol Daud Massangka dan Kasi Propam AKP Muh. Aksan Swardi di ruang loby Mapolres Tana Toraja, Kamis (13/6/2024). 

Slamet mengungkap, dari hasil pemeriksaan di hadapan penyidik keempat terduga pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana curanmor.

"Serangkaian pemeriksaan juga telah dilakukan beserta barang bukti berupa 2 unit motor milik korban, 1 unit motor sarana yang dilakukan untuk melakukan pencurian, 1 buah HP dan 1 buah obeng plat," ungkap Slamet. 

Kini keempat terduga pelaku diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Dipersangkakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Slamet. (*) 

Penulis    : Hendrawan Tulak
Editor      : Dirga Y. Tandi