Repliknews.com, Tana Toraja - Unit Resmob Polres Tana Toraja mengungkap modus baru Penipuan setelah berhasil menangkap pelaku yang berinisial NO, pemuda asal Kab. Enrekang ini diamankan tidak kurang dalam waktu 1 x 24 jam setelah korban mengadukan di SPKT Polres Tana Toraja. Jumat (12/02/2021).
Tim Batitong Maro (Setan Gila), sebutan yang disematkan Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK MH, kepada Unit Resmob ini, awali proses pengungkapan dengan menemui korban pencurian An. Sartika Kana, yang bekerja sebagai karyawan di showroom Agus Jaya Motor.
Setelah menemui korban, Tim Batitong Maro lanjutkan penyelidikan cepat, dan menghasilkan informasi terkait keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di pertigaan Jl. Poros Makale Rantepao - Poros Sangalla, tepatnya di sebuah halte, tempat yang sering dijadikan sebagai pangkalan bagi tukang ojek menunggu penumpang.
Tim yang dipimpin oleh Bripka Alvian Somalinggi bersama 7 personil, tidak menunggu lama untuk segera melakukan penangkapan terhadap buruannya.
Pelaku, yang diketahui berinisial NO, umur 20 tahun, berstatus pelajar di salah satu SMK di Tana Toraja, tak berkutik saat diringkus, tanpa perlawanan, ia di amankan ke Ruangan Resmob untuk jalani pemeriksaan awal.
Di hadapan Kanit Resmob, Bripka Alvian Somalinggi, Pelaku yang berinisial NO ini pun mengakui perbuatannya melakukan penipuan, membawa lari sepeda motor milik 3 showroom penjualan motor yang berbeda, dengan cara berpura pura ingin membeli motor, dan motor tersebut dibawa kabur saat sedang di coba.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Jon Paerunan, SH, yang di konfirmasi membenarkan perihal penangkapan terduga NO.
" Iya benar, Unit Resmob telah mengamankan seorang terduga pelaku penipuan berinisial NO, umur 20 tahun, asal dari Kab. Enrekang, berstatus pelajar di salah satu SMK di Tana Toraja ". Kata Jon Paerunan membenarkan.
Jon Paerunan juga menkonfirmasi bahwa modus dari terduga merupakan modus baru Penipuan.
" Iya benar, cara terduga melakukan penipuan merupakan modus baru, ini kasus pertama kali, terduga lakukan penipuan dengan cara berpura pura ingin membeli motor di sebuah showroom, lalu pelaku membawa kabur motor tersebut saat sedang di coba atau di tes drive". Kata Jon Paerunan.
Dapat di katakan sebagai modus baru Penipuan, kata Jon Paerunan lanjut, karena Terduga NO "membarter" motor tersebut di showroom yang berbeda, dengan cara yang sama terduga NO bawa kabur motor yang dicobanya, sementara motor yang di ambilnya di showroom sebelumnya, ditinggalkan di tempat tersebut.
" Cara ini dilakukan oleh terduga sebanyak 3 kali sebelum tertangkap oleh Unit Resmob, saat ini terduga pelaku NO, diamankan di Mapolres Tana Toraja bersama barang bukti 3 Unit Sepeda Motor, 1 buah BPKP dan 2 STN ". Terang Jon Paeruanan.
Terduga pelaku NO, pemuda berusia 20 tahun asal Enrekang, diduga telah melanggar pidana pasal 378 KUHP, terancam Pidana selama 4 tahun penjara.
" Di kasus ini, selain dari penipuan, terdapat pula unsur penggelapannya, sehingga terduga dapat pula di kenakan pasal 372 KUHP ". Pungkas Jon Paerunan. (Dir)
Humas Polres Tana Toraja