Repliknews.com - Penundaan tersebut setelah terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Senin, 9 Agustus 2021 yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.
Dikatakan dalam surat dengan Nomor: 141/4251/SJ, Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan angka penyebaran covid-19 yang meningkat secara Nasional akibat Varian delta.
Hal yang dimaksud dalam Surat tersebut yakni, Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PWA) Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota dan Pelaksana Pilkades Serentak dan PAW di seluruh Indonesia, pada salah satu poin menyebutkan bahwa Pilkades Serentar akan di tunda selama 2 (dua) bulan sejak surat itu di tanda tangani atau di tetapkan kebijakan lebih lanjut.
"Melakukan penundaan tahapan pemilihan kepala desa maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam tentang waktu 2 (dua) bulan sejak surat ini ditandatangi dan ditetapkan kebijakan lebih lanjut. Penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya" demikian tertulis dalam salah satu poin pada surat tersebut.
Kemudian pada poin selanjutnya, menugaskan Camat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kepala desa yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas di masing-masing desa.
Serta, melaporkan tahapan Pilkades serentak atau PWA yang ditunda kepada Menteri Dalam Negeri melalaui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Penulis : Dirga Yandri Tandi