Home Daerah DPRD Sepakat Copot Surat Keputusan Bupati Pangkep Usai ditemui PPB

DPRD Sepakat Copot Surat Keputusan Bupati Pangkep Usai ditemui PPB

Aksi Unras PBB yang diwarnai pembakaran Ban, dan RDP PBB bersama Anggota DPRD, OPD Kabupaten Pangkep Yang Diakhiri Penandatangan Kesepakatan Tuntutan.Senin, (22/8/2022)

REPLIKNEWS, PANGKEP- Sekelompok massa aksi Unjuk Rasa (Unras) yang tergabung dalam Pemuda Pangkep Bergerak menuntut pencopotan Bupati Pangkep yang disinyalir menyelewengkan jabatan demi kepentingan bisnis. 

Unras tersebut dipicu atas keluarnya SK Bupati No. 629 Tahun 2022 tentang kenaikan harga BBM Subsidi wilayah kepulauan tanpa adanya keterlibatan masyarakat setempat serta Keputusan Bupati bertentangan dengan Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 Pasal 9 ayat 2. Unras tersebut diwarnai dengan pembakaran ban di ruas jalan Poros Makassar-Pare.

Menurut Jenderal Lapangan PPB, Wihandi Wiguna bahwa tindakan penerbitan SK Bupati No 629 Tahun 2022 tersebut batal demi hukum dan sangat menyengsarakan masyarakat Kepulauan.

"Karena adanya peraturan yang lebih tinggi (BPH Migas No 6 Tahun 2015) untuk penetapan harga BBM, maka sangat tidak sesuai dengan SK yang diterbitkan oleh Bupati tanpa adanya pengkajian lebih mendalam. Pasalnya, Bupati Pangkep menambahkan sub margin dan biaya operasional yang disinyalir merugikan Negara olehnya itu copot Bupati Pangkep," tegasnya dalam Orasinya.

Lanjut Wihandi Wiguna dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Anggota Dewan dan sejumlah Dinas terkait yang hadir menyatakan bahwa setiap OPD yang telah diberi kewenangan terhadap penerbitan SK tersebut seharusnya lebih jeli memahami mekanisme hukum yang tumpang tindih.

"Seharusnya Koperindag, DPMPTSP, dan Dinas Perikanan berkolaborasi demi terwujudnya BBM Subsidi yang sangat dibanggakan oleh masyarakat. Bukan malah melibatkan sub Penyalur menganalisa harga yang izinnya masih dipertanyakan," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pangkep, H Syahruddin sangat sepakat dengan aspirasi PPB agar OPD yang terlibat harus berkolaborasi dalam penetapan harga eceran tertinggi BBM subsidi.

"Sesuai dengan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 jika diperhatikan memang ada yang keliru jika ditetapkan semata saja, seharusnya DPRD juga harus dilibatkan dalam Musyawarah Daerah hingga terbitnya produk hukum," ucapnya di Ruang Rapat Sidang B DPRD Kabupaten Pangkep.

Lanjut H Syahruddin yang juga merupakan Anggota DPRD Dapil I Kabupaten Pangkep seharusnya SK Bupati ini tidak boleh diterbitkan dikarenakan adanya penambahan sub harga dari keputusan tersebut.

"Jika mengacu ke BPH Migas itu, maka harga yang ada hanya harga jual eceran ditambah ongkos angkut sampai titik serah sub penyalur tanpa adanya biaya margin dan biaya operasional seperti di dalam SK ini," ucapnya.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pangkep lainnya, H Muchtar Sali turut menanggapi aspirasi dari PBB yang sepakat melarang sub penyalur ilegal beroperasi untuk kepentingan BBM subsidi.

"Kita mau sub penyalur yang resmi sehingga jika ada indikasi ilegal maka wajar saja PPB menyuarakan aspirasinya, sehingga kami mengabulkan permintaannya untuk pencopotan SK Bupati tersebut, dan dikaji kembali jika perlu dibuatkan perda," jelasnya.

Terpisah, Asisten II Pemda Pangkep yang mewakili Bupati Pangkep, Irdas sangat berterima kasih kepada PBB yang melangsungkan kritikan sifatnya membangun untuk Pangkep lebih maju.

"SK tersebut memang yang lebih paham pakar hukum. Sehingga jika memang ada kekeliruan maka kami akan mengevaluasi kinerja setiap OPD agar kedepannya lebih baik. Dan meninjau SK tersebut sesuai dengan BPH Migas No 6 Tahun 2015," bebernya.

Lanjut Irdas mengatakan bahwa tuntutan dari PBB akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum tanpa adanya biaya margin dan biaya operasional.

"Secepatnya dalam waktu sebulan kami akan tinjau dan menyesuaikan dengan payung hukum yang sesuai untuk penetapan harga eceran BBM subsidi dan tentunya untuk kebaikan masyarakat," katanya.

 

Penulis      : Ahmad Habibi 
Editor        : Wahyu Rifki