Home Nasional Tim Hukum Harap Putusan Perkara Gagal Bayar AJB Berikan Keadilan Kepada 274 Penggugat

Tim Hukum Harap Putusan Perkara Gagal Bayar AJB Berikan Keadilan Kepada 274 Penggugat

Dok. Ist : Sardis Pata'dungan, S.H bersama para penggugat

REPLIKNEWS, JAKARTA - Tim kuasa hukum korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) BUMIPUTERA 1912 berharap putusan perkara 778/Pdt.G/2023/PN.JKT.SEL memberikan keadilan dan kepastian pembayaran bagi para penggugat.

Hal itu disampaikan Sardis Pata'dungan, S.H mewakili Tim Hukum dari 274 penggugat dalam keterangan rilisnya di pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diterima redaksi REPLIKNEWS, Rabu (6/03/2024). 

“Ya, saat ini perkara sudah dalam tahap pengajuan kesimpulan baik dari kami penggugat maupun dari tergugat, setelah ini kita akan menunggu Putusan dari yang Mulia Majelis Hakim, selama kurang lebih 8 bulan sidang perkara ini berjalan kami kuasa hukum dari kantor MNP LAW FIRM atas 274 Penggugat senantiasa semangat dalam memberikan pendampingan hukum," kata Sardis. 

Sardis berharap yang majelis hakim dalam perkara ini nantinya dapat memberikan rasa nurani keadilan kepada para penggugat. 

"Ini dikarenakan memang betul-betul faktanya adalah polis mereka telah Jatuh tempo dan habis kontrak yang memang sudah seharusnya Hak mereka dibayarkan 100% oleh tergugat, tergugat tidak punya alasan pembenaran yang lain untuk menunda pembayaran klaim. Selain 274 orang penggugat ini, masih ribuan korban gagal bayar yang bernasib sama diberbagai provinsi di Indonesia, namun kami kuasa hukum berharap agar langkah 274 orang ini diikuti oleh ribuan pemegang polis lainya yang gagal mendapatkan pembayaran klaim dari tergugat," jelas Sardis Pata’dungan.

Lebih jauh sardis menjelaskan, para korban gagal bayar AJB BUMIPUTERA 1912 ternyata masih banyak yang belum menerima kejelasan pembayaran yang tersebar diberbagai macam wilayah Indonesia atau kantor cabang-cabang tergugat. 

Sehingga, melalui perkara ini Sardis Pata’dungan dan Para Kuasa Hukum yang lain berharap yang majelis hakim tidak ragu untuk memberikan putusan yang memberikan kejelasan pembayaran klaim kepada 274 orang ini.

"Seperti permohonan yang telah diajukan oleh penggugat bahwa sejak putusan nantinya berkekuatan hukum tetap (Inkracht), tergugat menyelesaikan seluruh pembayaran klaim polis kepada para penggugat secara langsung karena dari segi permodalan, perusahaan asuransi ini mencatat total aset sebesar Rp10,41 triliun per akhir Desember 2023," paparnya.

Sehingga langkah para penggugat ini diharapkan nantinya dapat diikuti oleh ribuan pemegang polis lainya yang gagal mendapatkan pembayaran klaim dari Tergugat agar mendapatkan kembali hak-hak mereka.

"Kasihan para korban ini, bertahun-tahun sejak polis mereka berakhir dan tidak dibayarkan oleh AJB BUMIPUTERA 1912, para penggugat ini berasal dari berbagai macam wilayah di Indonesia, Selama bertahun-tahun mereka rutin datang ke Jakarta meminta haknya dan melakukan demonstrasi dimana-mana, mulai dari kantor pusat AJB BUMIPUTERA 1912 sampai ke Kantor OJK bahkan mereka sampai Audiensi ke DPR RI dan Permohonan Surat Audiensi ke-KSP dan semuanya dilakukan dengan modal pribadi yang jika semua modal pribadi yang dikeluarkan para penggugat dijumlahkan selama menuntut hak-nya bertahun-tahun itu jumlah nya sangat fantastis," papar Sardis lebih jauh. 

"Beberapa dari 274 penggugat ini ada yang berharap dari penuntutan hak nya ini melalui jalur pengadilan ketika nantinya inkracht dan dibayarkan, uang nya akan dipakai berobat kemo terapi karena ada yang sakit parah dan berharap hanya dari uang klaim Asuransi miliknya ini," pungkas Sardis Pata’dungan. (*) 

Editor    : Iga