Home Daerah Tambang Ilegal Beroperasi di Pangkep, DPRD Minta DLH Segara Tutup

Tambang Ilegal Beroperasi di Pangkep, DPRD Minta DLH Segara Tutup

REPLIKNEWS, PANGKEP - Aktivitas sejumlah tambang Galian C di kabupaten Pangkep yang beroperasi secara ilegal berdampak pada pemukiman warga. 

Sebelumnya, kasus pengerukan sungai yang dilakukan oleh Kepala Desa Biringere telah disidik oleh Polres Pangkep walaupun sampai saat ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan. 

"Sudah masuk ke tahap penyidikan. Dan kami juga menerima laporan dari masyarakat Kelurahan Sapanang untuk menghentikan penambangan yang ada di lingkungan mereka", singkatnya Aiptu Hasri, Humas Polres Pangkep.

Selain pergerukan sungai di Desa Biringere Ere, sejumlah warga juga merasakan keresahan akibat banjir dari proyek penggalian tanah di Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep. 

Salah seorang korban dari efek penggalian tanah ilegal ialah Ilyas mengatakan, setiap tahunnya rumah yang ia tempati mengalami kebanjiran akibat efek penggalian tersebut.

"Hampir sampai lutut banjirnya di kampung saya. Sebelumnya kami telah laporkan kasus tersebut dan di mediasi oleh Lurah dan dihadiri oleh kedua belah pihak (korban dan penambang), namun kami geram karena mereka beroperasi kembali secara ilegal", ujarnya.

Sementara itu Lurah Sapanang, Muh Ramli sangat menyayangkan penggalian tanah kembali beroperasi di wilayahnya, terlebih lagi dia telah memediasi sebelumnya korban bersama dengan terlapor (H.Muh. Ilyas/ H. Lolo).

"Semoga saja ada perkembangannya dari pihak Polres Pangkep setelah kami melaporkan penambang ilegal ini", jelasnya kepada Wartawan REPLIKNEWS

Terpisah, Komisi III DPRD Kabupaten Pangkep, H Arifin mengimbau pihak eksekutif Kabupaten Pangkep agar menindak lanjuti sejumlah penambang ilegal yang beroperasi di Pangkep, karena sangat merugikan lahan pemukiman warga yang ada di sekitarnya.

"Kami telah sampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup bahwa seluruh tambang ilegal harus dihentikan, jika memang penambang masih beroperasi, pihak eksekutif harus menyelesaikannya dengan pidana", tegas H Arifin, Kamis (28/7/2022).

Penulis      : Ahmad Habibi
Editor        : Iga