REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Larangan pengisian BBM Bersubsi jenis solar menggunakan jirigen yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpre), Diduga tidak diindahkan SPBU tete bassi, mandetek, Tana Toraja.
SPBU ini, justru melayani pengisian jirigen ditengah sulitnya mendapatkan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar. Bahkan dalam jumlah jirigen yang banyak, Rabu (30/03/22).
Pantauan lansung awak media di SPBU Mandetek, nampak petugas SPBU Mandetek melayani pengisian jerigen dimalam hari.
Puluhan Jerigen yang telah di isi solar kemudian dibawah ke beberapa mobil yang telah disiapkan untuk mengangkut solar tersebut.
Tak hanya mengisi solar melalui jerigen, SPBU ini juga diduga melayani tangki rakitan, nampak beberapa mobil jenis truk bolak balik ke pertamina mandetek mengisi solar subsidi.
Namun manajer SPBU Mandetek, Rizwan Tajuddin, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsalApp, mengaku bahwa selama ini jalan sesuai prosedur.
"Kami selama ini jalan sesuai prosedur, ikuti aturan dan perpres yang ada. Dan skarang di SPBU kami kendalikan dengan mewajibkan mengisi bahan bkar dexllite untuk membantu menstabilkan pendistribusian solar non subsidi", tulisnya.
Sementara itu larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual Premium dan Solar maupun pertalite kepada warga, menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Kemudian, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Penulis : Marthin
Editor : Iga