Home Daerah Empat Motif Tenun Toraja Resmi Tercatat HAKI di Kemenkum RI

Empat Motif Tenun Toraja Resmi Tercatat HAKI di Kemenkum RI

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Empat motif tenun asli Tana Toraja resmi kantongi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kemenhum RI. Penyerahan sertifikat HAKI dilaksanakan pada puncak Event Pesona Tenun dan Pekan Budaya Tana Toraja di Pelataran Pasar Seni Makale, Minggu (21/12/2025). 

Empat motif tenun tersebut yakni:
1. Tenun Simbuang Pa'tindok. 
2. Tenun Toraja Paruki' Pa'kandaure. 
3. Tenun Toraja Pasekkong Kandaure Diguntu' Batu. 
4. Tenun Toraja Passekong Siluang. 

Sertifikat diserahkan langsung, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal kepada Bupati Tana Toraja, dr Zadrak Tombeg. 

Pencatatan kekayaan intelektual komunal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Tana Toraja menjaga warisan lelulur yang memiliki simbol ketekunan, filosofi hidup, dan kemandirian masyarakat. 

Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan, kekayaan intelektual komunal merupakan warisan kolektif masyarakat yang lahir dari pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional dan sumber daya alam yang diolah secara turun-temurun. 

"Kekayaan intelektual tidak hanya menunjukkan identitas dan jati diri suatu daerah, namun juga memiliki potensi ekonomi yang besar atau dikelolah dan dilindungi secara tepat," terang Basmal. 

Basmal juga memberikan apresiasi kepada Pemkab Tana Toraja yang telah mencatatkan sejumlah Kekayaan Intelektual (KI) sebagai poros baru pertumbuhan ekonomi, termasuk Kopi Arabika Toraja dan Cabai Katokkon. 

"Pencatatan kekayaan intelektual menjadi langkah yang sangat penting untuk memberikan pengakuan negara atas kepemilikan komunal suatu daerah dan perlindungan defensif agar suatu kekayaan intelektual tidak bisa diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak lain, terutama pihak asing. Inilah bagian dari proses memintal tradisi agar tetap utuh dan terlindungi dalam bingkai hukum Negara," jelasnya. 

Sementara, Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, menyambut pencatatan ini sebagai langkah maju dalam mengubah cara pandang terhadap tenun Toraja. 

Selama ini kata dia, wastra Toraja kerap diposisikan sebatas pelengkap upacara adat.

"Tenun Toraja bukan sekadar kain, tetapi identitas, sejarah, dan kekuatan budaya yang harus kita jaga dan kembangkan bersama," tutur Zadrak.

Menurutnya, Pesona Tenun dan Pekan Budaya menjadi ruang penting untuk memperkenalkan tenun Toraja sebagai karya bernilai budaya sekaligus bernilai ekonomi. 

Dengan pencatatan HAKI, ia berharap para penenun semakin terlindungi dan generasi muda terdorong untuk melestarikan warisan leluhur.

Zadrak juga mengapresiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atas dukungan nyata dalam mencatatkan lagu dan wastra Tana Toraja. Baginya, pengakuan ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap kearifan lokal.

Penulis           : Dirga Y. Tandi
Editor             : Redaksi