Home Daerah SPBU Dilarang Layani Non Kendaraan Tanpa Surat Rekomendasi

SPBU Dilarang Layani Non Kendaraan Tanpa Surat Rekomendasi

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Jelang hari raya idul fitri, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop UMKM) Tana Toraja ingatkan pengelola SPBU agar tidak melayani pembeli BBM subsidi tanpa surat rekomendasi.

Hal tersebut disampaikan Kadis Disperindagkop UMKM Edward Sakka Allorerung saat ditemui diruangan kerjanya, Selasa (21/3/2023).

Kelangkaan Bahan Bakar Minya (BBM) dalam menyambut bulan suci ramadhan sudah diantisipasi oleh Pemerintah pusan, hal tersebut dilakukan sebagai upayah dalam menjaga stok BBM tetap stabil di Tana Toraja.

"Kita diuntungkan dengan adanya Barcode, karena tanpa Barcode BBM tidak bisa keluar dari Nossel karena sekarang itu semuanya sudah diBarcode baik kendaraan maupun non kendaraan, jadi tanpa barcode tidak bisa dilayani pembelian BBM", tutur Edward Sakka Allorerung kepada REPLIKNEWS.

"Contohnya di SPBU Mandetek, disana sudah dilengkapi Barcode. Jadi semua kendaraan maupun non kendaraan yang ingin melakukan pengisian BBM sudah dilengkapi dengan Barcode", lanjutnya.

Dikatakan Sakka Allorerung bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk non kendaraan bagi para pelaku UMKM yang memiliki jumlah pengambilan per harinya.

"Kami sudah keluarkan rekomendasi untuk non kendaraan (pengambilan BBM menggunakan jerigen) bagi pelaku UMKM yang juga dilengkapi Barcode dengan catatan batas jumlah pengambilan BBM subsidi hanya 20 Liter/minggu, jadi dalam satu bulan hanya diperbolehkan mengambil 80 liter", terang Sakka Allorerung.

Kadis Disperindagkop juga menghimbau kepada para pengelola SPBU agara tidak melayani non kendaraan/jerigen yang akan megambil BBM tanpa menunjukkan surat rekomendasi yang sah.

"Kami sudah mengeluarkan surat rekomendasi. Tanpa surat rekomendasi yang memiliki Barcode, yang non kendaraan itu mereka tidak bisa mengambil BBM bersubsidi, jadi diharuskan untuk membawa surat rekomendasi yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Disperindag jika ingin mengambil BBM bersubsidi", ujarnya.

"Sekali lagi, tanpa surat rekomendasi pihak SPBU jangan coba-coba layani pembelian non kendaraan", pungkas Sakka Allorerung.

Penulis   : Martinus Rettang
Editor     : Iga