Repliknews.com, Toraja Utara - Personil Unit Resmob Polres Toraja Utara Yang dipimpin oleh Kanit Resmob AIPDA LEO TIMANG melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Dengen Kel. Tagari Kec. Balusu Kab. Toraja Utara beberapa waktu lalu. Kamis (11/02/2021).
Terduga pelaku penganiayaan yakni ABP (19), YILP (18), IS (17), dan DV (19) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban AMP (23).
Berdasarkan informasi dari Humas Polres Torut, kejadian bermula saat korban AMP sementara mengendarai motor kemudian di panggil oleh Pelaku dengan mengatakan "apaka kau orang malakiri" kemudian korban menjawab "Ia", kemudian Para pelaku mendekati korban dan menarik sarung yang digunakan oleh korban selajutnya para pelaku maju melakukan penganiayaan secara bersema-sama.
Akibat penganiayaan tersebut, Mata korban pada bagian sebelah kanan Bengkak, mata pada bagian sebelah kiri merah dan bengkak, luka memar pada belakang telinga sebelah kanan dan luka lecet pada tangan serta kaki korban.
Terduga pelaku selanjutnya di Amankan di kantor Polres Toraja Utara guna Proses pemeriksaan lanjut. (Dir)