Repliknews.com, Tana Toraja - Jajaran Sat Lantas Polres Tana Toraja, yang dipimpin oleh Kasat Lantas AKP. H. Nawir, S.Sos, menggelar kegiatan kepolisian antisipasi balapan liar dan penggunaan Knalpot Bising pada sabtu ( 6/02/2021), malam.
Sekitar pukul 20.00 wita, personil Sat Lantas bersiaga di seputar area plaza kolam Makale.
6 unit kendaraan sepeda motor berknalpot bising berhasil di jaring, kendaraan tersebut kini dikandangkan di Pos Lantas Makale.
Kasat Lantas, H. Nawir, yang ditemui di Pos Lantas Makale mengatakan bahwa menindak lanjuti arahan dan petunjuk Kapolres Tana Toraja dalam menjawab keresahan masyarakat terhadap perilaku perilaku penggunaan knalpot bising, pihaknya telah membagi 3 tim bertugas melakukan kegiatan kepolisian antisipasi balapan liar dan penggunaan knalpot bising.
" 3 Tim ini bertugas melaksanakan kegiatan antisipasi balapan liar dan penggunaan Knalpot Bising, malam ini (6/02) ada 6 sepeda motor berknalpot bising yang kami jaring ". Sebut Kasat Lantas.
Informasi lanjut yang di sebutkan lagi oleh Kasat Lantas, tidak kurang seratus knalpot bising telah disita.
"kegiatan antispasi pencegahan balapan liar dan penggunaan knalpot bising kami laksanakan setiap malam Minggu, namun khusus untuk penggunaan knalpot bising, kami laksanakan setiap saat, dan sejauh ini sedikitnya sudah ratusan knalpot bising yang kami sita ". Ungkap H. Nawir.
Sementara itu, terkait langkah antisipasi yang dilakukan oleh Jajaran Sat Lantas, Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SiK, MH yang di konfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak akan berikan toleransi apapun terhadap penggunaan Knalpot Bising.
"Knalpot bising itu meresahkan masyarakat, bayangkan saja, suara dari knalpot bising itu sangat menganggu ketentraman masyarakat, maka untuk menjawab keresahan masyarakat ini, saya, Kapolres Tana Toraja, akan menindak tegas motor-motor yang knalpotnya mengeluarkan suara bising, ". Tegas AKBP. Sarly Sollu.
Lanjutnya, "Tidak ada maaf bagi knalpot bising, setiap motor berknalpot bising akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku ",kunci Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH.
Perlu diketahui, Penggunaan Knalpot Bising melanggar Pasal 285 Ayat 1, UU Lalu Lintas No. 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (Dir)