Home Daerah Rapat Paripurna DPRD Tator, Penggabungan Dinas P3A dengan Dinsos Menuai Sorotan

Rapat Paripurna DPRD Tator, Penggabungan Dinas P3A dengan Dinsos Menuai Sorotan

REPLIKNEWS, TANA TORAJA-Anggota DPRD Tana Toraja menggelar rapat paripurna membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2023 di Ruang Paripurna DPRD Tator , Selasa (25/10/2022) siang tadi. 

Dihadiri sejumlah anggota DPRD dari berbagai fraksi serta perwakilan pemerintah daerah dan Kepala OPD, rapat paripurna diawali dengan pembacaan poin-poin Rankerda oleh Ketua Pansus Ranperda, Kristian H.P. Lambe. 

Dari berbagai poin Ranperda yang dipaparkan, poin yang menuai sorotan sejumlah anggota praksi ialah Penggabungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A)  dengan Dinas Sosial (Dinsos). 

Perwakilan Fraksi Golkar,  Kendek Rante mengusulkan agar dinas P3A digabungkan dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Alasannya karena Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak erat kaitannya dengan pengendalian penduduk. 

"Dinas sosial ditersendirikan, pemberdayaan perempuan dan anak digabungkan dengan pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Ini kami usulkan karena ini erat kaitannya dengan pengendalian penduduk", tutur Kendek Rante. 

Senada dengan itu, anggota Fraksi Hanura, Andarias Tadan mengusulkan agar Dinas P3A sebaiknya digabungan dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan pertimbangan titik fokus kedua OPD tersebut. Menurutnya, P3A lebih erat kaitannya dengan pengendalian lingkungan hidup dan keluarga berencana karena sama-sama berfokus pada perempuan dan anak. Sedangkan, dinas sosial lebih cenderung pada data dan kegiatan-kegiatan sosial. 

"Sebagaimana dengan yang dikatakan dengan ketua Fraksi Golkar,  pada poin pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak erat kaitannya dengan pengendalian anak, berhubungan dengan anak-anak, ibu-ibu. Menurut kami  dinas sosial, erat kaitannya dengan data-data,  apalagi saat ini ada tujuh (7) jenis bantuan", jelasnya. 

Mendukung usulan dua (2) fraksi tersebut, Iriana Somalinggi memaparkan pertimbangannya. Menurutnya, dinas sosial telah memiliki tupoksi yang wajib, sementara permasalahan perempuan dan anak sangat banyak.  masalah-masalah perempuan dan anak sangat banyak, sehingga jika dinas P3A digabungan dengan dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pengendalian penduduk, khususnya perempuan dan anak bisa benar-benar  maksimal.  

 "Seperti yang kita ketahui dinas sosial urusan wajib, takutnya kalau perempuan dan anak kita gabungkan sementara perempuan dan  anak-anak  kita banyak mengalami masalah.   Bisakah kita gabungkan dengan pengendalian penduduk agar benar-benar ada pengendalian, khususnya untuk perempuan dan anak", kata Iriana Somalinggi.  

Meski begitu, menurutnya usulan-usulan tersebut harus sesuai dengan kriteria penggabungan OPD. 

"Jika kita usulkan Dinas P3A bisa digabungkan dengan dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana, apakah kriteria-kriterianya memenuhi?", Lanjut Iriana Somalinggi.

Sementara wakil ketua DPRD, Yohanis Lintin Paembongan mengutarakan pandangan yang berbeda. Menurutnya,  masalah perempuan dan anak yang paling banyak ditemui adalah  masalah sosialnya, bukan pada masalah pengendalian dan KBnya, sehingga jika P3A digabungkan dengan dinas sosial maka orientasinya berada pada masalah sosialnya, seperti pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan sebagainya. 

Dikatakannya juga bahwa jangan sampai usulan penggabungan dinas P3A dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana justru memunculkan stigma seolah-olah yang ber-KB itu hanya perempuan. 

"Terkait Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak yang diusulkan digabungkan dengan dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, jangan sampai kita berpikir yang KB itu hanya perempuan. Karena memang masalah perempuan dan anak yang paling banyak ditemui itu masalah sosialnya, bukan masalah pengendalian penduduk dan KBnya", tutur Yohanis Lintin Paembongan. 

"Kalau ini digabungkan dengan dinas sosial, maka orientasi pada masalah pemberdayaan anak dan perempuan adalah masalah sosialnya, soal pelecehan sosialnya, KDRT, dan sebagainya", lanjutnyanya. 

Menanggapi usulan dari beberapa praksi, pansus ranperda tahun 2023 mengatakan terbuka akan saran dan kritikan demi kepentingan bersama. 

"Sebagai anggota pansus,  kami sadar sesadar-sadarnya bahwa yang dikerjakan pansus bukan hal yang sudah paten dan sudah tidak bisa lagi diberi kritikan dan masukan, karena masih ada tahap dimana kita bisa mengambil keputusan, yaitu paripurna. Kami pansus tetap terbuka untuk semua masukan-masukan menyangkut kepentingan bersama", ucap Randan sampetoding, salah satu anggota Pansus Rankerda tahun 2023.

Lebih lanjut, Kristian HP Lambe selaku Ketua Pansus Ranperda mempertegas bahwa penggabungan dua OPD tidak lepas dari karakteristik dan urusan pemerintahan yang paralel, demi optimalisasi kinerja. 

"Dinas sosial dan P3A itu serumpun. Kita mau melakukan penggabungan apabila beban kerja dan tata kerja OPD tersebut bisa bertahan lama. Apakah  dengan Dinas sosial atau dengan Dinas Pengendalian penduduk dan KB", tutur Kristian Lambe. 

"Pertimbangan karakteristik dan urusan kepemerintahan yang paralel. 

Dari segi beban kerja, dari hirerakri dan terminologi P3A sejalan rancangan kerja.  Banyak persoalan perempuan dan anak yang kita tidak tahu, tetapi ketika diungkap di media sosial sangat mengerikan. Bunuh diri, pelecehan seksual, KDRT, Narkoba. Sangat mengerikan jika tugas dari P3A ini tidak maksimal", lanjut Kristian Lambe. 

Hadir dalam rapat paripurna, Wakil Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeq menanggapi berbagai pandangan peserta rapat paripurna. Menurutnya, berbagai pandangan dan pemikiran penting menjadi pertimbangan dan diakomodir agar kinerja pada pemerintahan yang akan datang lebih efisien dan optimal. 

 "Ada dua (2) hal yang menjadi sorotan kita. Pertama, P3A sebaiknya digabungan dengan Dinas  Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Kedua, digabungan dengan dinas sosial seperti yang diusulkan pansus, karena perempuan dan anak rentan dengan masalah sosial. Pemikiran-pemikiran yang perlu supaya efektivitas pemerintahan yang ada, sehingga usulan pertama itu perlu dipertimbangkan dan diakomodir untuk lebih efektif dan optimal dalam melaksanakan pemerintahan yang akan datang. Tentu perlu kita pertimbangkan bersama untuk dikonsultasikan ke Provensi" tutur Zadrak Tombeq.

Lebih lanjut, dr. Zadrak Tombeq mengatakan akan segera mengoordinasikannya dengan Bupati Tana Toraja untuk segera ditindaklanjuti.

"Saya akan koordinasi  cepat dengan Pak Bupati, untuk segera bergerak cepat menindaklanjuti peraturan baru ini", tutur Zadrak Tombeq. 

Selaku Ketua DPRD Tator, Welem Sambolangi mendesak agar pemerintah daerah (Pemda) segera menindaklanjuti usulan-usulan mengenai penggabungan dua (2)  OPD tersebut dengan mengonsultasikannya kepada pemerintah tingkat Provinsi untuk melakukan penyesuaian. 

"Terkait dengan penggabungan yang muncul dalam paripurna, diharapkan upaya Pemda untuk berkonsultasi dengan pemerintah Provinsi Sulsel untuk segera melakukan penyesuaian", tegas Welem Sambolangi. 

Penulis : Nhata