Repliknews.com, Toraja Utara - PENANGKAPAN dilakukan terhadap terduga pelaku Penipuan dan Penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/ 67 / XI / 2020 / SPKT / Res. Torut , tanggal 23 November 2020, Selasa (19/01/2021).
Personil Unit Resmob Polres Toraja Utara Yang dipimpin Kanit Resmob AIPDA LEO TIMANG di beckup oleh Team TOTOSIK Polres Tomohon AIPDA YANNI YATUNG dan Kanit Intelkam Polsek Tomohon Tengah BRIPKA JANSEN ANGOW melakukan penangkapan terhadap Lk. STANLY KOPALIT Alias. STANLY terduga pelaku Penipuan dan penggelapan di Woloan Kel.Woloan satu Utara Lingkungan V Kec. Tomohon Barat Kota Tomohon Prov.Sulawesi Utara.
Bahwa pada bulan Januari 2020, dimana pada mulanya korban mentransfer uang sejumlah Rp. 91.000.000(sembilan puluh satu juta rupiah) kepada terlapor sebagai uang untuk memesan rumah manado namun hingga tanggal yang ditentukan rumah manado tersebut belum diterima oleh pelapor.
Bahwa,dari kejadian tersebut Personil UNIT RESMOB Polres Toraja Utara melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan berhasil mendapatkan informasi bahwa keberadaan terduga pelaku berada di Kel.Woloan Kota Tomohon Prov.Sulawesi Utara dan pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekitar pukul 13.00 wita, Personil Unit Resmob Polres Toraja Utara bersama Team Totosik Polres Tomohon dan Anggota Intelkam Polsek Tomohon Tengah berhasil mengamankan Pelaku tersebut di Woloan Kel.Woloan Satu Utara Lingkungan V Kec.Tomohon Barat Kota Tomohon Prov.Sulawesi Utara.
Kemudian terduga Pelaku selanjutnya di amankan di Polsek Tomohon Tengah dan selanjutnya di bawah ke Polres Toraja Utara guna Proses lanjut.
Sumber : Humas Polres Torut