REPLIKNEWS, TANA TORAJA – Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Ruang Pola Kantor Bupati Tana Toraja, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Sosialisasi diikuti oleh unsur pemerintah daerah, Forkopimda, masyarakat adat, serta berbagai pemangku kepentingan.
Erianto mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut di Tana Toraja. Menurutnya, tanah ulayat merupakan bagian penting dari identitas, sejarah, dan warisan budaya masyarakat Toraja sehingga pengelolaannya harus memberikan kepastian hukum tanpa mengesampingkan hak-hak masyarakat hukum adat. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat adat, dan ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, berkeadilan, dan tetap menghormati nilai-nilai adat.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bukan untuk mengambil hak masyarakat adat, melainkan memberikan perlindungan hukum dan pengakuan negara terhadap wilayah adat.
Pada kesempatan tersebut juga diserahkan dua Sertipikat Elektronik Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT PLN serta dua Sertipikat Elektronik Wakaf untuk Masjid Tondon dan Masjid Baiturrahman Milan Makale sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum hak atas tanah. (*)
Editor : Redaksi





