
REPLIKNEWS, PANGKEP – Program SuperSUN seharusnya menjadi kabar terang bagi ribuan rumah tangga di kepulauan Pangkep yang puluhan tahun hidup dalam gelap. Tapi di lapangan, cahaya itu tampak buram tertutup kabut pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum pemerintah desa dengan dalih operasional teknisi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Pangkep, Rabu, 30 April 2025, terungkap adanya selisih mencolok antara biaya resmi yang ditetapkan PLN, yakni Rp943 ribu, dengan pungutan yang mencapai Rp1,5 juta kepada warga. Uang itu, kata kepala desa, akan "diamankan" hingga listrik tiba sebuah istilah yang terdengar seperti satire administratif.
Hadir dalam forum itu perwakilan manajemen PLN Sulselbar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, empat camat kepulauan, kepala-kepala desa, serta pengurus IPPM Pangkep.
Dikutip dari pemberitaan Pribumi sebelumnya, Kepala ULP PLN Pangkep, Bustamin, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan operasional teknis sesuai ketentuan pusat dan tidak pernah menetapkan tarif sebesar itu.
“Biaya resmi dari PLN hanya Rp943 ribu. Itu sudah termasuk pemasangan, transportasi ke wilayah terpencil, dan voucher listrik Rp100 ribu. Pembayarannya langsung ke mitra resmi, bukan ke desa,” tegas Bustamin seperti dikutip Oribumi.
Namun, dalam rapat yang memanas itu, pihak desa dan camat justru mengakui adanya pungutan hingga Rp1,5 juta. Alasannya: tambahan biaya teknis, logistik, dan insentif pemasangan di medan sulit. Mereka berdalih telah melakukan sosialisasi dan mendapat persetujuan warga.
IPPM Pangkep yang sejak awal mengawal polemik ini menilai argumen itu sebagai bentuk pembenaran atas ketidakjelasan mekanisme.
“Kami bukan menolak program. Justru kami mendukung penuh listrik masuk pulau. Tapi bukan dengan cara memberatkan rakyat. Program nasional jangan jadi proyek dagang elit lokal,” tegas Syahrul, Ketua Umum IPPM Pangkep.
Mereka pun menolak audiensi terbatas yang sempat ditawarkan Komisi I DPRD saat aksi sebelumnya. Sebab, menurut IPPM, isu ini bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut pengawasan, transparansi, dan etika distribusi program negara.
Hingga kini, dari total 17.059 rumah tangga yang menjadi sasaran program SuperSUN atas permintaan resmi Pemkab Pangkep, baru 898 yang terealisasi. Sisanya masih menanti terang di ujung tahun 2027. Tapi sebelum listrik menyala, harapan warga sudah lebih dulu diredupkan oleh ketidakpercayaan.
Dalam berita acara rapat, pemerintah desa menjamin dana pungutan akan disimpan dan tidak digunakan untuk keperluan lain. Tapi IPPM tetap akan mengawal proses ini hingga terang itu benar-benar sampai tanpa bayang-bayang manipulasi.
“Kalau memang program nasional, harusnya semua transparan dan prosedural. Kalau tidak, sama saja mengganti gelapnya malam dengan kelamnya akal-akalan,” pungkas Syahrul.
Penulis : Wihandi
Editor : Redaksi