Home Nasional Pilpres 2024 Bertepatan dengan Valentine's Day

Pilpres 2024 Bertepatan dengan Valentine's Day

REPLIKNEWS, JAKARTA - 14 Februari merupakan suatu momen yang paling di nantikan semua kalangan secara khusus generasi muda. 

Dimana 14 Februari setiap tahunya diperingati sebagai Valentine's Day atau Hari Kasih Sayang yang identik dengan pemberian bunga atau coklat. 

Namun, ada hal yang berbeda di Tahun 2024 mendatang dimana pemilihan serentak Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI akan dilaksanakan tepat di hari Valentine's Day. 

"Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota serta anggota DPD RI) akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 mendatang", demikian yang tertulis didalam surat kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan rapat  dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI (KPU RI) dengan Mentri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum RI (DKPP RI), Senin (24/1/2024).

Kemudian, berselang beberapa bulan, pemungutan suara serentak Nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota akan dijadwalkan Rabu, 27 November 2024. 

Dituliskan juga dalam surat tersebut, bahwa penetapan jadwal pemilihan umum serentak tahun 2024 dan pemilihan serentak Nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak tahun 2024 tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 75 ayat 5 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 201 ayat 8 undang-undang  nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

Mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2025 akan ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu.

Surat tersebut di tandatangangi langsung Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, ketua KPU RI, Ilham Saputra, ketua Bawaslu RI, Abhan, S.H., M.H, serta ketua rapat, H. Ahmad Doli Kurnia Tandjuno. (Nata)