Repliknews.com, Toraja Utara - Penyidik Sat Reskrim Polres Toraja Utara dipimpin oleh Kanit Tipidum AIPTU Alex Parinding kembali melakukan pelimpahan (Tahap II) atas 4 (empat) orang Tersangka dan Barang Bukti terkait tindak pidana Perjudian jenis Kartu Joker kepada JPU Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao.
Adapun 4 Tersangka yang diserahkan tersebut yaitu berinisial MR alias PY (45), LR alias NK (80), YS alias PN (46), YP alias PW (45) yang kesemuanya adalah warga Kecamatan Sesean.
Keempat orang tersebut disangkakan terkait tindak pidana Perjudian oleh Polres Toraja Utara dengan Berkas perkara nomor : BP.I / 41 / XII / Res.1.12. / 2020 / Reskrim, tanggal 15 Desember 2020.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Hardjoko, S.H. mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas penanganan kasus yang ditangani Sat Reskrim Polres Toraja Utara berdasarkan Laporan Polisi No. LPA/17/XI/2020/ SPKT/Res.Torut, Tgl 11 November 2020, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
Pelimpahan Tahap II, lanjutnya, merupakan proses terakhir dalam penyidikan pihak Kepolisian. “Kemudian tersangka beserta berkas dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum selanjutnya hingga persidangan,” tandasnya.
(HUMAS POLRES TORAJA UTARA)