Home Daerah Pemerintah Dinilai Abaikan Aturan, Pendirian SPBU Ditolak Warga

Pemerintah Dinilai Abaikan Aturan, Pendirian SPBU Ditolak Warga

Bangunan SPBU Dipemukiman Warga

REPLIKNEWS, TORAJA UTARA - Warga mencela kebijakan Pemerintah Daerah yang dianggap mengabaikan peraturan dan perlindungan warga dalam pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Jl. Sam Ratulangi No.72, Singki', Kec. Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Salah satu warga setempat mengatakan bahwa izin pendirian SPBU di lokasi yang padat pemukiman itu ditolak oleh masyarakat karena dinilai tidak sesuai dengan aspek dan mekanisme yang ada bahkan tanpa adanya pertimbangan sampai izin IMB dan Amdalalin bisa keluar.

"Sebenarnya ditolak bahkan beberapa warga setempat belum ada yang sepakat untuk menyetujui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) SPBU disini, makanya kami heran kok bisa yah IMB dan Amdalalin nya bisa keluar padahal kan harusnya ada persetujuan dari kami warga setempat", ungkap Ari.

Ari juga meyebutkan bahwa keluhan tersebut sudah disampaikan kepada pemerintah terkait, namun tidak pernah digubris alias disepelehkan.

"Kami pernah rapat di kantor Kecamatan dengan semua Dinas terkait untuk membahas dan menyampaikan keluhan kami, tapi yah mungkin pemerintah tidak peduli dengan keluhan kami", bebernya.

"Kami sampaikan bahwa kami tidak melarang orang untuk melakukan bisnis di tempatnya, namun pemerintah juga harus memperhatikan tempat mana yang wajar dijadikan tempat usaha, jangan ditempat seperti ini yang padat penduduk", pungkasnya.

Saat dikonfirmasi terkait ijin dari pembangunan SPBU tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Toraja Utara, Harli mengatakan bahwa Pembangunan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Ketika sudah keluar rekomendasi dari dinas Pekerjaan Umum (PU) maka kami tidak melakukan survey lagi, jadi kami anggap semua ijinnya sudah layak untuk beroperasi, tanpa melakukan kajian lagi kami langsung mengeluarkan izin beroperasi", ujar Harli kepada REPLIKNEWS saat ditemui diruangan kerjanya, Kamis (12/1/2023).

Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah tersebut dinilai tidak mempedulikan kepentingan sosial, khususnya masyarakat yang ada disekitar wilayah SPBU tersebut.

"Kami dari PTSP hanya perpedoman pada pemenuhan persayaratan yang diperlukan maka otomatis ijin beroperasinya kami keluarkan", terang Harli.

Kebijakan yang diambil oleh pemerintah tersebut dinilai tidak mempedulikan kepentingan sosial, khususnya masyarakat yang ada disekitar wilayah SPBU.

"Sampai saat ini kami warga setempat masih bertahan untuk tidak mengizinkan adanya pembangunan ditempat kami", kunci Ari.

Penulis    : Martinus Rettang
Editor      : Natha