REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Tana Toraja diberhentikan dengan tidak hormat dalam sidang penyelesaian pelanggaran disiplin, Kamis (03/07/2025).
Keempat ASN tersebut terdiri dari aatu orang pejabat fungsional Analis Perencanaan pada Dinas PUTR Kabupaten Tana Toraja, dua orang Dokter Ahli Muda dan satu orang Dokter Ahli Pertama.
Langkah ini menegaskan komitmennya Pemkab Tana Toraja dalam menegakkan disiplin aparatur. Empat ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat.
Sidang penyelesaian pelanggaran disiplin ini dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Setda) dihadiri oleh unsur pengawasan, kepegawaian, dan pejabat terkait yaitu Inspektur Daerah, Kepala BKPSDM dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tana Toraja, dan selaku unsur atasan langsung juga hadir Kepala Dinas PUTR, Kepala UPT PKM Rantealang, Kepala UPT PKM Kurra dan Kepala UPT PKM Madandan.
Sebelum sidang dilaksanakan, bidang yang menangani disiplin (PDIK) turun langsung ke unit kerja yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi data laporan yang diterima sehingga ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sidang ini.
Hasil sidang memutuskan bahwa keempat ASN tersebut dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Tana Toraja dalam membina serta menegakkan integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan pemerintahan.
"Penegakan disiplin bukan semata-mata soal hukuman, tetapi bentuk komitmen kita dalam menjaga marwah pelayanan publik. Ini adalah peringatan bagi kita semua agar bekerja sesuai aturan dan menjunjung etika sebagai abdi negara," tegas Sekretaris Daerah Tana Toraja dr Rudhy Andi Lolo dalam arahannya.
Pemerintah berharap tindakan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar senantiasa menjaga integritas, disiplin, dan dedikasi dalam melayani masyarakat. (*)
Penulis : Dirga Y. Tandi/Rls
Editor : Redaksi