Home Daerah Pelecehan Seksual di Universitas Dipa Makassar, Pelaku Diberhentikan, Satgas PPKS Dikecam Lamban

Pelecehan Seksual di Universitas Dipa Makassar, Pelaku Diberhentikan, Satgas PPKS Dikecam Lamban

REPLIKNEWS, PANGKEP – Seorang staf perpustakaan Universitas Dipa Makassar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang alumni pada Sabtu, 14 Desember 2024, sekitar pukul 11.30 WITA. Korban, yang tengah mengurus dokumen kelulusan di perpustakaan kampus, melaporkan tindakan fisik tidak pantas yang dilakukan oleh pelaku.

Kejadian ini menuai kecaman luas dari masyarakat, termasuk mahasiswa dan aktivis, yang menuntut kampus mengambil tindakan tegas sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kritik terhadap Penanganan Satgas PPKS

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Dipa Makassar dinilai lamban menangani kasus ini. Banyak pihak menilai respons yang diberikan belum maksimal dan hanya sebatas administratif.

"Pelaku hanya diberi sanksi administratif berupa pemutusan hubungan kerja. Ini tidak cukup untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa," ujar salah satu aktivis perempuan di Makassar.

Tindakan Kampus

Pihak kampus telah mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja kepada pelaku. Namun, desakan agar pelaku diadili sesuai UU TPKS terus menguat. UU tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual serta perlindungan dan pemulihan bagi korban.

Korban berharap kasus ini diproses lebih serius. "Saya tidak ingin ada korban lain yang mengalami hal serupa. Saya berharap kampus dan aparat penegak hukum benar-benar memberikan keadilan," ujar korban.

Reaksi Publik dan Harapan

Kasus ini menambah daftar panjang insiden kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi di Indonesia. Banyak pihak mendesak agar Universitas Dipa Makassar dan kampus lainnya memperkuat komitmen dalam melindungi civitas akademika dan menciptakan lingkungan yang aman.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kampus dan aparat terkait. Aktivis berharap pelaku segera diadili dan korban mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku.

Penulis             : Wihandi
Editor               : Redaksi