REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Beberapa pegawai Apartur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) belakangan ini malas masuk kantor.
Dari pantauan REPLIKNEWS dilokasi kantor PUTR satu minggu belakangan ini banyak ruangan pegawai terkunci rapat tak berpenghuni, bahakan masuk dan pulang tidak tepat waktu.
Hal tersebut terkesan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.
Salah satu yang diatur dalam peraturan tersebut adalah mengenai disiplin masuk dan jam kerja PNS. "Bila ada PNS yang tak disiplin terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, maka dapat dikenakan sanksi".
Dikonfirmasi kepada Kepala Dinas PUTR, Jacob Tipa menepis jika pegawai yang dinilai malas masuk kantor itu tidak benar.
"Mereka bukan malas atau tidak masuk kantor, hanya saja memang agak siang baru mereka sampai di kantor, karena mereka ke lapangan dulu untuk meninjau pekerjaan", tutur Kepala Dinas PUTR Jacob Tipa kepada REPLIKNEWS, Sabtu (11/2/2023).
Lanjut Jacob mengatakan bahwa pegawai yang dianggap tidak masuk kantor itu tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataannya.
"Malahan akhir-akhir ini justru pegawai sudah rajin masuk kantor, meskipun agak lambat/siang karena itu tadi saya katakan bahwa mereka ke lokasi dulu, karena harus meninjau progres pekerjaan dilapangan", tandasnya.
"Kalau pegawai dibilang malas masuk kantor, nanti mereka marah, karena memang mereka tidak malas, hanya saja lambat", katanya.
Dikatakan Jacob bahwa kedepannya pegawai yang malas masuk kantor akan gampang untuk di cek, karena sudah ada mesin absensi sidik jari(finger print) untuk meningkatkan kedisiplinan ASN.
"Kedepannya akan diberlakukan Absen Sidik Jari atau finger print, karena kita harus mengukur kehadiran dan kedisiplinan para ASN, jadi gampang untuk mengetahui kalau ada pegawai yang malas-malasan", pungkas Jacob Tipa.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Natha






