REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (29/8/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tana Toraja dan dihadiri oleh anggota DPRD serta perwakilan dari pemerintah daerah. Dalam rapat tersebut, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025 diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dibahas lebih lanjut.
Selain penyerahan rancangan tersebut, rapat paripurna juga membahas masalah perusahaan pengelola getah pinus dan tambang ilegal di Kabupaten Tana Toraja. Anggota DPRD Tana Toraja, dari Fraksi Nasdem, Semuel Eban menyampaikan kekhawatiran mereka terkait dengan dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan perusahaan pengelola getah pinus dan tambang ilegal terhadap lingkungan dan masyarakat.
"Kita meminta pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam menangani masalah ini dan memastikan bahwa kegiatan perusahaan pengelola getah pinus dan tambang ilegal di Kabupaten Tana Toraja dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Semuel Eban.
Eban berharap masukan tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah kabupaten Tana Toraja.
Penyerahan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025 merupakan bagian penting dalam siklus perencanaan keuangan daerah, yang bertujuan untuk memastikan optimalisasi penggunaan anggaran sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Tana Toraja.
DPRD Tana Toraja berharap agar pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan DPRD untuk menyelesaikan masalah perusahaan pengelola getah pinus dan tambang ilegal serta memastikan bahwa APBD digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.
Penulis : Martinus Rettang
Editor : Redaksi