Home Daerah Meski Dinilai Tabrak Perda, Pemkab Tator Tetap Lantik 11 Kepala OPD

Meski Dinilai Tabrak Perda, Pemkab Tator Tetap Lantik 11 Kepala OPD

REPLIKNEWS, TANA TORAJA - Wakil Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg mewakili Bupati  Theofilus Allorerumg, tetap melantik 11 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, kemarin, meski dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah.

Adapun 11 Kepala OPD yang dilantik ini merupakan hasil seleksi terbuka yang merujuk pada Perda Nomor 10 tahun 2016 yang sudah tidak berlaku, melalui lelang jabatan yang dilaksanakan pada tahun 2022 lalu.

Padahal dikatakan PJ Sekda Tana Toraja  bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2022 sudah sah dan sudah berlaku.

"Perda pasal 11.No 4 tahun 2022 sudah sah dan sudah berlaku sejak bulan November tahun 2022 lalu", kata Sulaiman Malia.

Meski demikian Zadrak Tombeg mengakui pelantikan tersebut sebenarnya untuk mengakomodir seleksi terbuka kemarin dan sudah sesuai hasil rekomendasi KASN sehingga tidak ada pelanggaran didalamnya.

"Minggu depan kita akan lakukan pelantikan kembali pejabat yang dilantik hari ini sesuai kelembagaan yang baru", kata Zadrak Tombeq.

Bertepatan pada hari yang sama dengan pelantikan 11 Kepala OPD tersebut, Komisi I DPRD Tana Toraja menggelar  Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas masalah struktur kelembagaan yang berdampak pada tidak terbayarnya gaji ASN selama hampir 2 bulan lamanya.

Dalam RDP terungkap jika lelang jabatan yang dilakukan Pemda Tana Toraja merujuk Perda Nomor 10 tahun 2016 yang sudah tidak berlaku.

Pj. Sekda Tana Toraja, Suleman Malia mangakui bahwa belum ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang Struktur Organisasi dan Tata kerja (STOK) yang harusnya menjadi tindaklanjut dari Perda Nomor 4 tahun 2022.

Sementata itu ketua Bapemperda DPRD Tana Toraja, Kristian H.P Lambe menyebut apabila hasil lelang jabatan atau seleksi terbuka tersebut dipaksakan untuk dilantik maka hal itu sudah jelas melanggar Perda.

Selain melanggar Perda, Kris Lambe’ menyebut Bupati Tana Toraja tidak mengindahkan perintah Panitia Seleksi (Pansel) yang mana perintah Pansel harusnya hasil seleksi segera dilantik paling lambat 13 Desember 2022 namun pelantikan itu molor hingga menyebrang ke tahun 2023.

"Harusnya kan dilantik pada 13 Desember 2022 lalu, tapi kok ditunda, ada apa?", kata Anggota Dewan Fraksi Demokrat, Kristian Lambe.

Terkait pelantikan kepala OPD tersebut PJ Sekda Tana Toraja, Sulaiman Malia dalam RDP mengakui jika pelantikan tersebut memang sudah sangat terlambat dilakukan.

"Memang terlambat proses pelantikan, kami akui bahwa kami sudah lalai sehingga pelantikan ini terlambat dilaksanakan", pungkas Sulaiman Malia.


Penulis    : Martinus Rettang
Editor      : Natha