Home Daerah Masyarakat dan Mahasiswa Sa'dan Ulusalu Gelar Aksi Demonstrasi di Kantor DPRD Toraja Utara

Masyarakat dan Mahasiswa Sa'dan Ulusalu Gelar Aksi Demonstrasi di Kantor DPRD Toraja Utara

Ratusan assa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sa'dan Ulusalu dan dan Mahasiswa Sa'dan Ulusalu geruduk kantor DPRD Toraja Utara, Rabu (31/5/2023).

REPLIKNEWS, TORAJA UTARA - Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sa'dan Ulusalu dan dan Mahasiswa Sa'dan Ulusalu geruduk kantor DPRD Toraja Utara, Rabu (31/5/2023). 

Mereka menuntut dugaan pengrusakan kawasan hutan lindung di Ulusalu, Kecamatan Sa'dan, Toraja Utara yang ditudingkan kepada mereka.

Massa aksi didepan kantor DPRD Toraja Utara bergantian menyampaikan aspirasi diatas mobil orasi. Selain itu, mereka juga membawa spanduk bertuliskan, "Kami Bukan Perusak Hutan Lindung", selain itu ada pulah spanduk yang bertuliskan, "Kami Butuh Perhatian Pemerintah", tulis massa aksi dalam spanduk terbentang. 

Usai melakukan orasi, massa aksi kemudian ditemui Ketua DPRD Toraja Utara, Nober Rante Siama, pihak kehutatan Toraja Utara, Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda, serta beberapa anggota DPRD Toraja Utara lainya di gedung DPRD Toraja Utara. Aris Sampe, salah satu massa aksi saat ditemui REPLIKNEWS mengatakan, massa aksi menentang terkait tuduhkan kepada masyarakatnya selama ini. 

Menurutnya, selama ini Dinas Kehutanan Toraja Utara belum memberikan tanda dan sosialisasi dilokasi yang di klaim sebagai kawasan hutan lindung.

"Terkait tuduhan-tuduhan yang di tudingkan kepada kami itu sebenarnya tidak terjadi, jadi kami berharap agar melihat secara objektif serta pertimbangan kemanusiaannya. Kerena kami masyarakat sudah bertahun-tahun dan ada juga yang sudah berpuluh tahun mediami daerah ini", ujarnya.

"Sedangkan jalan yang kami pakai berpatokan kepada aturan tahun 2000an yaitu berupa jalan lingkar Toraja Utara itu yang kami gunakan untuk buka akses jalan. Sedangkan pihak Polres (Toraja Utara) sendiri sudah meninjau kelokasi malah bingung dimananya di bilang pembalakan hutan", sambungnya.

Sementara, Anggota DPRD Herman Palesa dari dapil II (dua) sebagai penerima anspirasi mengungkapkan, hingga sampai saat ini belum ada pemetaan di lokasi.

"Mengenai aspirasi yang di sampaikan kebetulan ada juga turut hadir UPT dari dinas Kehutanan menyapaikan hingga saat ini belum ada pemetaan, hingga masyarakat bingung dengan batas-batas wilayah yang ditudingkan sehingga ada indikasi-indikasi bahwa apa yang di olah itu termasuk dalam kawasan hutan lindung", jelasnya. 

Meski begitu, Herman menuturkan, akan menghubungi instansi terkait bila ada persoalan hukum yang terjadi dan akan di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. 

"Harapan massa aksi agar apa yang di sampaikan hari ini dapat dipriotaskan karena ini menyangkut kepentingan masyarakat umum yang ada di Sa'dan Ulusalu", pungkasnya.

Penulis     : Jensa sambokaraeng
Editor       : Iga