Home Daerah Lindungi Hak Anak dari Kekerasan, DPRD Pangkep Dorong Payung Hukum Ranperda Perlindungan Anak

Lindungi Hak Anak dari Kekerasan, DPRD Pangkep Dorong Payung Hukum Ranperda Perlindungan Anak

REPLIKNEWS,PANGKEP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Perlindungan Anak.

Tahapan diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Ranperda inisiatif DPRD dalam rapat paripurna di Ruang Sidang A DPRD Pangkep, Jumat (23/10/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pangkep, Andi Ilham Zainuddin, S.T., sementara pembacaan nota penjelasan disampaikan oleh anggota DPRD Pangkep, Umar Haya, S.H., M.H.

Dalam pemaparannya, Umar Haya menjelaskan bahwa penyampaian nota penjelasan ini merupakan tindak lanjut dari proses legislasi yang telah diusulkan pimpinan DPRD kepada Bupati Pangkep sejak 2 Oktober 2026 lalu.

"Nota penjelasan ini merupakan penjelasan dari naskah akademik beserta rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan secara tertulis kepada Bupati Pangkajene dan Kepulauan sebagai bagian dari proses legislasi," ujar Umar Haya.

Ia menegaskan, pembentukan regulasi ini sangat mendesak demi menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi di Kabupaten Pangkep.

"Negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak adalah generasi penerus bangsa, sehingga pemenuhan hak dan perlindungannya harus menjadi perhatian bersama," jelasnya.

Lebih lanjut, Umar Haya menyebutkan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah pusat semata. Pemerintah daerah, masyarakat, orang tua, hingga lingkungan keluarga memiliki peran strategis dalam menciptakan ruang yang aman bagi anak.

Ranperda tentang Sistem Perlindungan Anak ini disusun berbasis Naskah Akademik yang komprehensif, mencakup kajian filosofis, sosiologis, hingga yuridis. Dari sisi teknis pembentukan regulasi, draf aturan ini telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.

Secara struktur, dokumen Ranperda tersebut terdiri atas 14 Bab dan 45 Pasal. Adapun ruang lingkup materi yang diatur meliputi:

  • Hak dan kewajiban anak

  • Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah serta pihak terkait

  • Penyelenggaraan sistem perlindungan anak

  • Kelembagaan dan jaringan layanan

  • Pengelolaan data dan informasi anak

  • Kerja sama antarlembaga, monitoring, evaluasi, pelaporan, pendanaan, hingga pemberian penghargaan.

Dengan disampaikannya nota penjelasan ini, DPRD Pangkep berharap Ranperda Sistem Perlindungan Anak dapat segera memasuki tahap pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Pangkep sesuai mekanisme persidangan yang berlaku.

Penulis : Wahyu

Editor : Redaksi