REPLIKNEWS, GOWA - Keluarga Penerima Manfaat salah satunya Warga Desa Bontosunggu kecamatan Bajeng merasa dirugikan oleh agen sembako yang ada didesan.
Ada beberapa warga salah satunya Dg. Situju Saat ditemui oleh awak media beberapa hari yang lalu pun menjelaskan bahwa banyak warga yang mendapatkan sembako tidak sesuai dengan yang diterina.
Dimana Bantuan Sembako periode Juli-Desember 2021 jadi awal mula keresahan warga yang mendapatkan jatah sembako, warga yang merasa dirugikan, karena yang seharusnya dapat jatah 6 bulan agen cuma memberikan 4 bulan.
"Inilah Awal mulanya rincuh nya pembagian, karna seharusnya diterima full yakni 6 bulan tapi kenyataannya cuma 4 bulan yang diterima, pertanyaannya dimana dana yang dua bulan itu", jelasnya Dg. Situju.
Ia juga menambahkan kenapa ada bahasa agen yang berbicara jika disuruh diam dan pasrah atas penerimaan itu.
"Warga yang mempertanyakan kembali kepihak agen karna merasa dirugikan, agen memberikan jawaban "tea' mko kana-kanai ka nakke ngurusuki rawa"Kata agen yang terletak disalah satu dusun di Desa Bontosunggu", tandasnya sambil menirukan suara Agen.
Kemudian Bantuan BPNT yang disebut-sebut masuk dalam kategori Mandiri, disalurkan kewarga dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 600.000,-.
Bantuan ini juga banyak meresahkan warga karna agen memaksakan membelanjakan uang tersebut secara langsung. Padahal bantuan itu dipergukan seperlunya saja untuk periode Januari-Maret 2022.
Warga yang baru saja menerima bantuan itu merasa dipaksa langsung ketempat agen untuk membelanjakannya sekaligus, uang sejumlah Rp. 600.000,- itupun ditukar dengan 3 karung beras yang berisikan 10kg disetiap karungnya, 3 rak telur dan 15 biji buah apel.
Yang jadi kejanggalan juga agen tidak memberikan nota kewarga yang dapat sembako, dengan alasan notanya disimpan diagen untuk dilaporkan kepusat. (Udhin)