REPLIKNEWS, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pada hari ini, Selasa (21/9).
Anies dan Prasetyo akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, dengan tersangka Yoory Corneles Pinontoan.
"Benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC [Yoory Corneles Pinontoan], di antaranya yaitu Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi," kata Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Selasa (21/9).
Ali menerangkan keterangan Anies dan Prasetyo dibutuhkan penyidik agar perbuatan Yoory dan kawan-kawan dalam kasus ini semakin jelas. Keterangan saksi juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
"Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu atas dasar kebutuhan penyidikan, sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang," ujarnya.
Dalam kasus ini, Yoory selaku mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Yoory pun dicopot dari jabatannya oleh Anies.
Pengadaan tanah di Munjul diperuntukkan untuk program rumah DP 0 rupiah. Dari temuan awal KPK, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar.
Tersangka lain dalam kasus ini, yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT Adonara Propertindo.
PT AP merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah tersebut.
Kantor PT Adonara Propertindo, Gedung Sarana Jaya, serta rumah kediaman dari sejumlah pihak yang terkait dengan perkara ini pun sudah digeledah oleh penyidik lembaga antirasuah. (cnn/RN).