REPLIKNEWS, BALI - Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Darma Lelepadang, S.H, M.H, M.Th menghadiri lokakarya Divkum Polri dengan tema "Optimalisasi kemampuan anggota Polri guna menghadapi diberlakukannya UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam rangka menjamin penegakan hukum yang bertransparansi, berkeadilan dan menjunjung tinggi HAM" di Hotel Dynasty Bali Resort, Jl. Kartika Plaza Tuban-Bali, Senin (27/02/23).
Kegiatan Ini di buka langsung oleh Kadivkum Polri Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing di dampinggi Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H.,M.Si, dengan menghadirkan narasumber yaitu Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., Dr. Surastini, S.H., M.H., Dr. Albert Aries, S.H.,M.H serta pejabat Utama Divkum Polri dan Kabidkum Polda Se-Indonesia.
Kadivkum Polri Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan lokakarya ini, merupakan pembekalan kepada anggota Polri dalam pelaksanaan tugas baik di fungsi maupun di kewilahyaan masing-masing.
Ia meminta Para Kabidkum Polda harus turun ke masyarakat mensosialisasi pemberlakuan KUHP yang baru dan ketika sudah diberlakulan tahun 2026 nanti setiap warga Negara harus patuh dan taat kepada UU KUHP yang baru. Dan setiap Anggota Polri harus menjadi pelopor garda terdepan pemberlakuan KUHP yang baru menjadi contoh dan tauladan serta menjadi konsultan kepada masyarakat yang ingin tau isi materi KUHP yang baru.
"Kegiatan ini untuk mendorong kinerja anggota Polri dilapangan dalam menegakkan hukum yang bertransparansi, berkeadilan dan menjunjung tinggi HAM yang sesuai dengan prinsip Presisi Polri sehingga bisa menjadi pedoman dalam bertugas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri khususnya dalam bidang penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan", kata Kadivkum Polri.
Sementara itu, Darma Lelepadang mengatakan KUHP yang baru ini sangat baik karena produk Bangsa Indonesia sendiri disesuaikan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat indonesia sehingga tujuan pemidanaan yang ada dalam pasal-pasal bukan tujuan balas dendam secara fisik seperti yang diberlakukan seratus tahun lebih di Negeri Belanda.
"Yang paling substansial ialah bagaimana si pelaku tindak pidana bisa kembali menjadi warga Negara yang baik ketika sudah menjalani pembinaan hukum di lapas. Karena hukum itu mengandung 3 hal yaitu Keadilan Kemanfaatan dan Kepastian, apalah artinya si pelaku kejahatan misalnya dihukum berat tetapi ketika keluar penjara justru semakin jahat misalnya, nah disitulah peran kemanfaatan", kata Darma Lelepadang.
Darma Lelepadang satu-satunya Kabidkum Polda Se-Indonesia yang menjadi panelis dalam kegiatan tersebut.
Penulis : Iga
Editor : Redaksi