Oleh Muhammad Taufik Kemal
MAKASSAR - Kampus semestinya menjadi benteng moral, pusat peradaban, dan ruang aman bagi sivitas akademika untuk merawat nalar kritis. Namun, rentetan peristiwa di lingkungan Universitas Dipa (UNDIPA) Makassar akhir-akhir ini justru mencederai marwah institusi pendidikan tinggi. Hanya dalam rentang dua minggu, terjadi serangkaian tindakan kriminal: penyerangan saat pemasangan spanduk, perobekan spanduk, penganiayaan fisik terhadap kader mahasiswa, hingga puncaknya pelemparan batu ke area sekretariat mahasiswa. Meski korban luka baru jatuh pada peristiwa penganiayaan, eskalasi kekerasan yang berlangsung beruntun ini tidak boleh dianggap remeh.
Yang lebih memprihatinkan, respons terhadap rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan kelumpuhan ganda, baik dari internal kampus maupun dari aparat penegak hukum.
Pertama, birokrasi kampus bersikap lamban dan diskriminatif. Dari sekian banyak pelaku yang terlibat, hanya pelaku penganiayaan yang sejauh ini dijatuhi sanksi. Pelaku penyerangan saat pemasangan spanduk, perobekan spanduk, dan pelemparan batu ke sekretariat belum tersentuh sanksi disiplin apa pun. Ketika kami menanyakan perkembangan penanganan kepada Wakil Rektor III, yang juga menjabat sebagai Satgas Tiga Dosa, jawaban yang kami terima adalah "Kami mengikuti keputusan kepolisian" dan "Saya tidak tahu orangnya". Padahal, bukti telah kami serahkan kepada beliau.
Jawaban pertama justru menimbulkan pertanyaan mendasar: bukankah kampus memiliki kewenangan otonom untuk menjatuhkan sanksi kepada setiap mahasiswa yang terlibat pelanggaran, melalui aturan internalnya sendiri? Proses pidana di kepolisian dan sanksi disiplin akademik berjalan pada jalur yang berbeda. Sanksi kampus tidak bergantung pada putusan pidana, sebab ia menyangkut penegakan etika dan ketertiban di lingkungan akademik. Dengan bersandar pada keputusan kepolisian, kampus sesungguhnya melepaskan tanggung jawab yang memang melekat pada dirinya. Jawaban kedua pun tidak dapat dibenarkan, karena bukti sudah diserahkan; yang tampak bukan ketiadaan dasar untuk bertindak, melainkan keengganan mengambil keputusan.
Sikap setengah hati ini diperparah oleh kenyataan bahwa para pelaku masih bebas berkeliaran di area kampus, sementara dukungan birokrasi kepada kepolisian tidak terlihat nyata. Alasan-alasan yang diberikan pun sulit diterima nalar, sehingga memunculkan pertanyaan serius: apakah ada pembiaran terstruktur demi meredam citra buruk institusi, dengan mengorbankan keselamatan dan keadilan bagi korban?
Kedua, proses hukum di kepolisian mandek, khususnya pada laporan di luar kasus penganiayaan. Kami mempertanyakan mengapa laporan penyerangan saat pemasangan spanduk dan pelemparan batu ke sekretariat berjalan sangat lambat, baik dalam peningkatan status maupun dalam upaya penangkapan pelaku. Kelambanan ini memicu pertanyaan retoris yang telak: apakah harus ada korban, bahkan nyawa yang terancam, baru laporan ditangani serius? Pertanyaan ini kian relevan dengan komunikasi yang disampaikan Kapolsek Tamalanrea, yang mengesankan bahwa perkara belum perlu diprioritaskan karena "tidak ada korban". Penegakan hukum semestinya preventif sejak ancaman pertama dilaporkan, bukan menunggu kekerasan membesar.
Saya memandang pendidikan tinggi tidak boleh dikompromikan dengan budaya impunitas, baik yang terang-terangan maupun yang terselubung. Pihak birokrasi kampus harus segera mengevaluasi diri, bersikap kooperatif penuh, dan menggunakan kewenangan otonomnya untuk menjatuhkan sanksi tegas tanpa pandang bulu kepada seluruh pelaku, tanpa menunggu putusan kepolisian. Di sisi lain, kepolisian, khususnya jajaran Polsek Tamalanrea, dituntut segera membuktikan profesionalismenya dengan menaikkan status laporan, mempercepat penangkapan, dan menyudahi kesan lamban yang merugikan pencari keadilan. Jika pembiaran ini terus dipelihara, kepercayaan publik terhadap integritas kampus dan penegakan hukum akan runtuh. (*)





