Home Provinsi FRAKSI Desak "Skandal Penyadapan" Diusut Tuntas Secara Transparan ke Publik, Siapa Aktor Utamanya?

FRAKSI Desak "Skandal Penyadapan" Diusut Tuntas Secara Transparan ke Publik, Siapa Aktor Utamanya?

‎REPLIKNEWS, MAKASSAR - Front Gerakan Aktivis Indonesia (FRAKSI), mendesak aparat terkait, agar kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Kepala Negara, Tokoh Politik, Media, Ormas, LSM dan lain-lain, agar segera diusut tuntas siapa aktor intelektual yang menjadi dalang utamanya mencari sampai ke akar-akarnya.
‎
‎Hal ini dinilai merupakan persoalan sangat serius yang harus ditangani secara cepat, objektif, independen, transparan, dan terbuka dalam batas tentang perlindungan rahasia negara.
‎
‎"Tidak boleh ada siapa pun, setinggi apa pun jabatannya, yang menggunakan kewenangan, teknologi, atau fasilitas negara untuk menyadap komunikasi Presiden dan lain-lain, tanpa dasar hukum dan kewenangan yang sah. Jika terbukti, itu menjadi ujian besar bagi integritas kepolisian dan sistem keamanan informasi negara, menyangkut penyalahgunaan kewenangan yang mencederai demokrasi," ujar Sekretaris Jenderal FRAKSI, Awal, sapaan Muh. Awaluddin Mangantarang dalam keterangannya kepada REPLIKNEWS, Rabu (04/11/20276). 
‎
‎Lebih jauh, Awal menuturkan, persoalan itu menyangkut lebih dari sekadar dugaan pelanggaran privasi komunikasi Presiden. 
‎
‎Jika terbukti kata dia, dampaknya bisa menyentuh keamanan nasional, mulai dari kerahasiaan agenda strategis Presiden, keamanan proses pengambilan keputusan negara, integritas aparat penegak hukum, hingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. pengusutan hal ini harus berjalan tegas dan profesional, sekaligus membongkar kemungkinan kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya penyadapan ilegal.
‎
‎"Jangan berhenti pada oknum siapa yang diduga melakukan penyadapan, juga diusut siapa yang menjadi aktor atau dalangnya di belakang layar, juga ditelusuri bagaimana sistem bisa ditembus, siapa yang memiliki akses, bagaimana pengawasannya, dan mengapa itu terjadi, pelakunya harus diproses hukum, agar kejadian serupa tidak terulang," tuturnya.
‎
‎Lanjutnya, hal ini bukan saja hanya sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang biasa. Ia menilai bahwa aksi penyadapan yang dilakukan tersebut, sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan hukum nasional. 
‎
‎"Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional," urainya.
‎
‎Terbongkarnya kasus ini, telah membuka kotak pandora anomali institusional di lingkar dalam Istana. Kasus ini tidak bisa dilihat sekadar dalam orbit pelanggaran hukum siber atau prosedur administratif biasa, melainkan lebih pada penjelmaan nyata dari gejala loyalitas klasik, penyalahgunaan Jabatan dan kekuasaan yang disebut dengan operasi senyap negara dalam negara (deep state). 
‎
‎"Secara hukum dan ketatanegaraan, tindakan menyadap transmisi komunikasi seorang kepala negara tanpa prosedur yang sah sangat jelas masuk dalam kategori pelanggaran berat, sehingga harus diusut dengan tuntas", kunci Mantan Sekretaris Jenderal ILMISPI tersebut. (*)
‎
‎Editor           : Redaksi